NAWACITAPOST.COM PADANG- BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, salah satu hak yang diatur adalah pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Peraturan ini memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban lembaga pemasyarakatan untuk memberikan layanan kesehatan seoptimal mungkin guna mencapai tujuan pemasyarakatan.
Menindaklanjuti regulasi tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang telah menyediakan Klinik Pratama yang dilengkapi dengan 2 orang Dokter Umum, 1 Dokter Gigi, 1 Perawat Gigi, dan 3 Perawat Umum. Upaya ini bertujuan untuk memenuhi hak kesehatan para WBP, khususnya di bidang kesehatan gigi.
Hari ini, dua WBP di Lapas Padang menjalani pencabutan gigi keropos dan berlubang setelah melalui pemeriksaan dan pertimbangan kesehatan. Sebelum tindakan dilakukan, WBP yang ingin mendapatkan pemeriksaan harus didata terlebih dahulu oleh petugas kesehatan.
Baca Juga: Karutan Depok Terima Kunjungan Kerja Kadisrumkin Kota Depok
Pelayanan ini, termasuk pencabutan gigi, diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Prosedur pencabutan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi Lapas Padang, drg. Elza Meuthia, dengan didampingi perawat gigi Nur Huda Asri Am.KG di Ruang Kesehatan Poli Gigi Klinik Pratama Lapas Padang.
Setelah kegiatan, drg. Elza menekankan pentingnya menjaga kesehatan gigi, terutama dengan menggosok gigi minimal dua kali sehari dan sebelum tidur. Menurutnya, masih banyak WBP yang kurang sadar akan pentingnya perawatan gigi dan baru menyadari saat gigi mereka sudah rusak atau sakit.
Erwin, salah satu WBP yang menjalani pencabutan gigi pada hari ini, Senin 27 Mei 2024, merasa sangat terbantu dengan kehadiran dokter gigi di Lapas Padang.
"Saya sangat berterima kasih kepada Lapas Padang yang sudah memberikan pelayanan kesehatan, terutama untuk gigi dan mulut. Selama ini, ketika gigi saya sakit, saya hanya meminta obat penghilang rasa nyeri saja. Kini saya sudah bisa berkonsultasi langsung dengan dokter gigi," ujar Erwin.