nasional

Perkuat Pemahaman Terkait Kelitigasian, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kumham Sumut Ikuti Sosialisasi

Rabu, 8 Mei 2024 | 15:15 WIB
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Lubuk Pakam Saat Mengikuti Sosialisasi Tentang Kelitigasian

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kumham Sumut, ikuti sosialisasi kelitigasian pada Rabu, 08 Mei 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam ini, tidak hanya dihadiri oleh pihak Pengadilan saja, namun juga dihadiri oleh APH (Aparat Penegak Hukum) lain di wilayah Deli Serdang, seperti Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Deli Serdang, Kapolresta (Kepala Polisi Resor Kota) Deli Serdang dan tentunya Kalapas Lubuk Pakam.

Alanta Imanuel Ketaren (Kalapas Lubuk Pakam) melalui Horas Siregar (Kasi Binadik dan Giatja Lapas Lubuk Pakam) menyampaikan bahwa, sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan pengenalan dan pemahaman terkait Kebijakan Restoratif Justice dan SE Dirjen Badilum (Surat edaran No. 3 Tahun 2020), tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.

Baca Juga: Tetapkan Standar Pelayanan, Kanwil Kumham Sumut Berdampingan Dengan Unsur Masyarakat

Tentu hal ini menjadi hal yang sangat baik dan membuka wajah baru di bidang peradilan. Asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan tentu saja dapat diwujudkan.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini, seluruh APH wilayah Deli Serdang mampu mewujudkan hal ini demi wajah hukum yang lebih baik. Ujar Horas.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Erjuki Naibaho (Kasubsi Registrasi Lapas Lubuk Pakam) didamping 1 (satu) orang stafnya menyampaikan bahwa, Kebijakan Restoratif Justice dan SE Dirjen Badilum No.3 Tahun 2020 ini, merupakan hal yang baik untuk dilakukan.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Bisikan Presiden Terpilih Prabowo soal Anggaran Budi Daya Ikan Nila Harus Direalisasikan

Tentu saja dengan adanya sosialisasi ini, akan berdampak baik terhadap penurunan over kapasitas penghuni Lapas. Hal ini dapat terjadi, karena kebijakan restorative justice yang mengutamakan pemulihan keseimbangan hubungan antara pelaku dan korban.

Selama ini yang pada umumnya terjadi di lapangan ranah pidana, merupakan premium remedium akan kembali kepada bentuk asalnya yakni ultimum remedium. Semoga kita dapat mewujudkan. Tutup Erjuki.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) jam ini, ditutup dengan foto bersama seluruh APH wilayah Deli Serdang.

(Humas Lalupa)

Tags

Terkini