nasional

PDIP: Prabowo-Gibran Berpotensi Gagal Dilantik MPR

Kamis, 2 Mei 2024 | 15:00 WIB
Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun. (X)

NAWACITAPOST.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. Gugatan ini dilakukan karena PDI-P menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sidang perdana untuk persiapan pemeriksaan administrasi gugatan ini telah digelar pada hari Kamis, 2 Mei 2024, di PTUN. Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, menyatakan harapannya bahwa putusan PTUN nantinya dapat menjadi dasar bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik). Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," kata Gayus, Kamis (2/5/2024).

Meskipun demikian, Gayus menyatakan bahwa pihaknya tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Namun, mereka berharap PTUN menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Gibran. 

Baca Juga: Pemkab Nganjuk Sempat Ajukan PK Terkait Putusan PTTUN, Ini Putusan Akhir PTUN Surabaya

Dari dasar itu, MPR diharapkan untuk mempertimbangkan ulang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. "Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi bisa tidak dilantik," harap eks Hakim Mahkamah Agung (MA) ini.

Gayus menambahkan, gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri terhadap KPU RI bertujuan untuk mengadili apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh komisioner KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

Meskipun demikian, Gayus menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah sengketa atau hasil pemilu. "Tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding."

Sebelumnya, PDI-P telah mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024. PDI-P menilai tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sebagai tindakan melawan hukum karena dianggap mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Gugatan Anwar Usman di PTUN, Bikin Runyam!

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang perdana gugatan ini digelar pada pukul 10.00 WIB dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Meski PDI-P tidak berharap seluruh permohonan mereka dikabulkan, mereka berharap PTUN menyatakan bahwa KPU telah melanggar hukum dengan meloloskan Gibran, sehingga MPR dapat mempertimbangkan ulang pelantikan presiden.

Tags

Terkini