nasional

PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Selasa, 23 April 2024 | 20:10 WIB
Logo PDIP (X)

NAWACITAPOST.COM - Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun, mengumumkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerima berkas gugatan yang diajukan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melanggar hukum dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gayus menyatakan bahwa dalam sidang dismissal yang dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Jakarta, berkas gugatan PDIP dinyatakan telah memenuhi proses administrasi dan layak untuk masuk dalam tahap persidangan.

"Saya harus menegaskan, sidang putusan (dismissal) hari ini di PTUN dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang," ucap Gayus, Selasa (23/4/2024).

Dalam gugatan tersebut, PDIP menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam proses penetapan Gibran sebagai cawapres untuk Pilpres 2024. Karena itu, Gayus meminta agar KPU menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN," kata Gayus.

Baca Juga: Kritik Putusan MK, Refly Harun: Jokowi Langgar Etika

Tim Hukum PDIP menjelaskan bahwa dalam proses persidangan di PTUN nanti, mereka akan menjelaskan segala bentuk kecurangan yang diduga dilakukan oleh KPU.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil pemungutan suara Pilpres 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kemenangan pasangan calon Prabowo-Gibran dianggap sah. Namun, PDIP masih mempertanyakan validitas penetapan tersebut, dan mereka berharap bahwa proses hukum di PTUN dapat memberikan kejelasan terkait hal ini.

KPU direncanakan akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, pada Rabu (24/4/2024).

 

Tags

Terkini