Sejak tanggal 6 April hingga 15 April, aturan Gage sudah tidak berlaku di DKI Jakarta.
Namun, kebijakan ini akan segera berakhir, dan besok, aturan Gage akan kembali diberlakukan.
Tidak berlakunya aturan Gage selama libur Lebaran mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Baca Juga: H+1 dan H+2 Lebaran 2024, Ribuan Pengunjung Warga Binaan Membeludak di Lapas Banjarbaru
Menurut aturan tersebut, Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Kondisi jalanan yang tidak terkena aturan Gage selama libur Lebaran juga terlihat dari lenggangnya arus lalu lintas di DKI Jakarta.
Hal ini tentunya menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat yang tidak mudik untuk menikmati kebebasan berjalan-jalan di kota Jakarta tanpa harus khawatir dengan aturan Gage dan kemacetan.
Dengan jalanan yang terasa lebih lenggang, banyak warga Jakarta yang memanfaatkan momen ini untuk menikmati berbagai destinasi wisata dan aktivitas di sekitar kota.
Mulai dari berkumpul bersama keluarga, berbelanja, hingga menikmati berbagai hiburan yang tersedia.
Meskipun aturan Gage akan kembali diberlakukan besok, namun momen libur Lebaran tetap menjadi waktu yang berharga bagi masyarakat Jakarta untuk menikmati suasana kota tanpa terkekang oleh aturan lalu lintas. Mari manfaatkan kesempatan ini dengan bijak, dan tetap jaga keselamatan di jalan raya.