NAWACITAPOST.COM - Dengan viralnya pengakuan Oknum Pegawai Negeri Sipil (Yudi) tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang mengatakan bahwa;
Mendapatkan barang haram tersebut (Sabu) dari salah satu warga binaan yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Atas kejadian ini, Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI) Provinsi Kepri Abd Karim atau yang sering di panggil Tok Agus
Meminta kepada Kemenkumham untuk segera bertindak dan melakukan Evaluasi kinerja Lapas kelas IIA Tanjungpinang
karena pada kejadian itu, menurutnya sangat kuat dugaan ada unsur Persengkokolan, bahkan Pembiaran dari Pegawai
Salah satunya, penggunaan Ponsel untuk Para Warga Binaan dalam melakukan komunikasi menjalankan bisnis haramnya
Baca Juga: Bupati Nias Yaatulo Gulo Hadiri Peringatan Hari Jadi Kota Gunungsitoli Ke-346 Tahun 2024
"Mustahil jika tidak ada orang dalam membantu Warga Binaan dalam menjalankan bisnis haram tersebut" Pungkasnya tegas dan singkat.
Perlu diketahui, Konfirmasi yang dilayangkan Media ini kepada Ketua Humas Widodo dan KPLP Aldi sampai kini masih belum ada tanggapan, dan juga penjelasan yang pasti. (Penulis: YD)