nasional

Jokowi Setujui 522 Pegawai Honorer di Bekasi Jadi Pegawai Pemerintah

Kamis, 1 Oktober 2020 | 22:33 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui tenaga honorer diangkat menjadi PPPK. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK oleh Presiden. Hal ini di sampaikan oeh Kepala BKPPD, Karto. Dia mengatakan pada, Rabu (30/9/2020). Sudah dilakukan tes (22 Februari 2019) dan sudah dinyatakan lulus 522 dari yang mengikuti ada 669 peserta TKK. Sudah resmi diangkat, tetapi belum lihat secara fisiknya Perpres.

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, ada 522 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang resmi diangkat menjadi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pihak Pemkot kini masih menunggu Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa menerbitkan surat keputusan (SK) PPPK, sehingga gaji perdana para PPPK dapat cair tahun ini. Tinggal menunggu proses NIP, sudah hampir dua tahun. Karena selama ini terkendalanya masalah nomor NIIP dan penggajianya yang terus jadi perdebatan.
Baca Juga : Gubernur Kalbar Lantik Yohanes Budiman Sebagai Bupati Kab. Bengkayang

Karto belum mengetahui apakah gaji PPPK yang lolos menjadi tanggung jawab Pemkot atau Pemerintah Pusat. Seharusnya gaji PPPK diberikan oleh Pemerintah Pusa. Kalau diserahkan ke daerah ya enggak usah tes, udah saja TKK kan sama. Tinggal membolehkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengangkatan saja, sepanjang tidak membebani dan mengganggu keuangan daerah.

Dia  berharap Pemerintah Pusat memberikan bukti pengangkatan TKK jadi PKK ke Pemkot Bekasi. Dengan demikian, ia bisa cepat membuat SK PPPK dan mengetahui proses penggajiannya.

 

Terkini