Menteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan begitu tarif bea meterai yang telah naik dari sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu tersebut bisa berlaku mulai 1 Januari 2021.
Baca Juga : Paisen Covid-19 Nekat Terjun Dari Rumah Sakit Universitas Indonesia
"Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020)
Menurut Sri RUU tersebut juga diiringi penyederhanaan prosedur penggunaan bea meterai tersebut. Sehingga tidak menimbulkan beban tambahan.
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus biaya materai," imbuhnya.
Selanjutnya, pada UU ini terutang dan subyek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.