nasional

Nusron Wahid Datang Mendadak ke KPK Tanpa Jadwal Pemeriksaan Usai Mangkir

Rabu, 4 November 2026 | 14:01 WIB
Nusron Wahid tiba-tiba mendatangi gedung KPK meski tak ada penjadwalan untuk pemeriksaan. (Instagram.com/@kementerian.atrbpn)

NAWACITAPOST.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 4 November 2026.
 
Kedatangan menteri tersebut mengejutkan publik lantaran dilakukan secara mendadak tanpa adanya jadwal pemeriksaan resmi dari lembaga antirasuah. Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB.
 
Kehadiran ini terjadi setelah ia sebelumnya sempat tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik KPK.
 
Baca Juga: Lompatan Efisiensi Kelola Sampah Jakarta: Gubernur Pramono Anung Pukau Pemimpin Asia Pasifik

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan ihwal kedatangan Nusron yang datang atas inisiatif pribadi tersebut.

“Tidak ada konfirmasi dan informasi dari penyidik beliau akan datang. Mungkin datang karena inisiatifnya,” ujar Setyo kepada awak media di Gedung KPK, Rabu (4/11).

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi bahwa kehadiran Nusron di kantor KPK hari ini tidak disertai agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Benar, hari ini Rabu, saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ucap Budi kepada wartawan.
 
Baca Juga: Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun, PMSE Jadi Tulang Punggung

Meski demikian, pihak KPK memastikan bahwa kehadiran tersebut langsung ditindaklanjuti. Budi menyebutkan bahwa Nusron langsung diarahkan ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
 
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” imbuhnya.

Sinyal Penjemputan Paksa dan Dua Mangkir Sebelumnya

Kehadiran mendadak Nusron ini menyusul pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto sehari sebelumnya, Selasa (3/11), yang sempat mengisyaratkan peluang penjadwalan ulang serta opsi penjemputan paksa menyusul dua kali ketidakhadiran sang menteri.

“Dapat info nanti tunggu saja ke dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan,” kata Setyo saat itu.
 
 Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Fesbuk ke-5: Meriahkan Kebersamaan Menuju Porprov Jabar 2026

Terkait opsi penjemputan paksa, Setyo sebelumnya menilai hal tersebut merupakan ranah teknis penegakan hukum dan bukan sebuah keharusan jika saksi memiliki niat baik untuk hadir kooperatif.

“Kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa, saya yakin beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain ya, dan kemudian saya yakin bahwa mudah-mudahan dia akan datang,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan KPK, Nusron Wahid sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali. Panggilan pertama diagendakan pada 7 Oktober 2026 namun berhalangan hadir akibat agenda resmi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
 
Adapun panggilan kedua dijadwalkan pada 15 Oktober 2026, yang kembali harus dilewatkan karena Nusron tengah melaksanakan tugas perjalanan dinas ke luar negeri.
 
Baca Juga: Gemuruh 1.800 Kader Mengguncang Plaza Patriot: Jambore Keluarga PKK Kota Bekasi 2026 Gelorakan Pembangunan Manusia

Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Agung

Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara rasuah ini turut menyeret dugaan praktik lancung dalam pengurusan sertifikat tanah yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
 
Dalam skandal ini, penyidik KPK menduga terdapat aliran dana suap sebesar Rp1,5 miliar yang ditujukan untuk membantu proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk pembukaan blokir sertifikat.

Secara keseluruhan, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi ini telah menjerat delapan orang tersangka, yang berasal dari unsur internal Kementerian ATR/BPN maupun pihak swasta.
 
Baca Juga: Mengenal Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak yang Dilantik Menkeu Suahasil Nazara
 
Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, KPK juga telah mengamankan dan menyita barang bukti dengan total nilai mencapai sekitar Rp106,3 miliar.(***)

Tags

Terkini