NAWACITAPOST.COM – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 kembali mengungkap sejumlah fakta menarik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/11/2026), dua saksi membeberkan keterangan terkait proses tender hingga persoalan perubahan lokasi pembangunan rumah sakit tersebut.
Salah satu keterangan disampaikan Muhammad Hasyim, Direktur Utama PT Viola Cipta Mahakarya. Di hadapan majelis hakim, ia menerangkan bahwa Fredy Ligim Putra Zebua pernah meminta bantuan untuk mencarikan perusahaan yang memenuhi kualifikasi pembangunan rumah sakit.
Menurut Hasyim, melalui perantara bernama Anton, Fredy kemudian diperkenalkan dengan pihak perusahaan dan namanya dimasukkan ke dalam akta kepengurusan sebagai direktur. Sejumlah dokumen perusahaan, termasuk surat kuasa, juga diserahkan untuk digunakan dalam proses lelang atau tender.
Saksi juga mengungkapkan bahwa penandatanganan perubahan akta perusahaan dilakukan secara terpisah di kantor notaris. Selain itu, menurut keterangannya, Fredy tidak menempatkan modal ke dalam perusahaan dan tidak menggunakan tenaga ahli maupun alat berat milik PT Viola Cipta Mahakarya untuk pekerjaan pembangunan rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Tergiur Gaji Rp50 Juta, Puluhan WNI Dijerat Jadi Tentara Bayaran di Rusia
Keterangan lainnya datang dari Maspena Gulo, anggota DPRD Kabupaten Nias periode 2022. Ia mengungkapkan bahwa anggaran pembangunan rumah sakit pada 2022 masih mengacu pada dokumen Detail Engineering Design (DED) dan master plan hasil konsultasi perencanaan tahun 2019.
Maspena juga menyebut tidak terdapat anggaran perencanaan untuk lokasi pembangunan yang baru. Bahkan, menurut keterangannya, DPRD Kabupaten Nias baru diberitahu mengenai perubahan lokasi ketika pekerjaan pembangunan telah berjalan.
Tak hanya itu, saksi menyatakan tidak mengetahui adanya rekomendasi BPBD Kabupaten Nias terkait status siaga bencana, darurat bencana maupun tanggap darurat pada 2021 hingga 2023.
Dalam keterangannya, Maspena turut menyinggung anggaran pengadaan tanah bersertifikat sekitar Rp1,2 miliar pada 2018 yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi pembangunan rumah sakit. Namun, ia mengaku tidak mengetahui proses pengadaan maupun status kepemilikan tanah di lokasi pembangunan yang baru.
Perkara ini menyeret enam terdakwa dengan nilai kontrak pembangunan mencapai Rp38,55 miliar. Keenamnya berasal dari unsur pejabat pemerintah, pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, hingga manajemen konstruksi.
Baca Juga: Pelindo Gunungsitoli Tuntaskan Perbaikan Dermaga, Siapkan Fasilitas Hadapi Nataru 2026/2027
Sidang pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. Seluruh keterangan saksi selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menguji fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi integritas serta menghormati proses peradilan.
Kejari Gunungsitoli juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat melemahkan semangat penegakan hukum. (Yogi)