nasional

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas di Lima Bandara, Nilainya Rp61,95 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:32 WIB
Konferensi Pers Penindakan Ekspor Ilegal Emas

Kedua upaya tersebut diduga melanggar ketentuan karena emas yang dibawa tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, maupun dokumen terkait lainnya. Seluruh barang bukti telah diamankan di Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Soekarno-Hatta Catat Temuan Terbesar

Penindakan dengan jumlah emas terbesar dalam rangkaian kasus ini berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal emas batangan dan serbuk emas dengan total berat 13,63 kilogram senilai sekitar Rp34,09 miliar.

Kasus pertama terjadi pada Selasa (20/10) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan tiga warga negara India berinisial TA, KSC, dan CNP yang hendak terbang menuju Bangkok. Mereka diduga menyembunyikan sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram serbuk emas senilai Rp8,02 miliar menggunakan modus body strapping dan memasukkan kapsul ke dalam dubur.

Penindakan kedua dilakukan pada Kamis (22/10) di Terminal 2F Keberangkatan Internasional. Lima warga negara Tiongkok berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA yang hendak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, diamankan setelah diduga menyembunyikan 26 kapsul berisi 9,25 kilogram serbuk emas senilai Rp23,14 miliar. Modus yang digunakan adalah body strapping dan penyisipan kapsul ke dalam alat kelamin.

Selanjutnya, pada Jumat (23/10), petugas kembali menggagalkan upaya ekspor ilegal di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Seorang warga negara India berinisial YL, penumpang penerbangan tujuan Hong Kong, diamankan karena diduga menyembunyikan empat kapsul berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai Rp2,92 miliar di dalam dubur.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga kasus di Soekarno-Hatta telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten.

Bea Cukai menyatakan tiga warga negara India dan enam warga negara Tiongkok dalam rangkaian kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai memenuhi unsur Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Emas Serbuk Senilai Rp2,93 Miliar Digagalkan di Juanda

Di Bandara Internasional Juanda, Bea Cukai bersama Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura menggagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk pada Kamis (22/10).

Emas dengan perkiraan nilai pasar Rp2,93 miliar itu ditemukan di Terminal 2 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial MM yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Malaysia.

MM diduga menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuhnya. Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut memiliki kandungan emas atau Au sebesar 99,5 persen.

Bea Cukai Ingatkan Ketentuan Ekspor Emas

Priyono mengatakan barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan juga dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kejaksaan.

Bea Cukai mengimbau masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, agar memastikan barang yang dibawa telah memenuhi ketentuan ekspor, dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan yang diwajibkan, serta diberitahukan kepada petugas.

Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Barang Hasil Penindakan

Ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenai bea keluar.

Halaman:

Tags

Terkini