NAWACITAPOST.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap serangkaian upaya ekspor ilegal emas melalui lima bandara internasional di Indonesia selama Oktober 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan total 25,88 kilogram emas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp61,95 miliar.
Lima bandara yang menjadi lokasi penindakan yakni Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, serta Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah dan memberantas penyelundupan sumber daya alam, sekaligus menjalankan program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Operasi Senyap Terbongkar: Bea Cukai Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Ia menegaskan, Bea Cukai berkomitmen menutup celah penyelundupan yang berpotensi menyebabkan kekayaan negara keluar secara ilegal dan merugikan perekonomian nasional.
Sebelumnya, pada September 2026, Bea Cukai juga menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 29 kilogram emas senilai Rp73 miliar melalui empat bandara internasional.
Penindakan di Lima Bandara
Di Bandara Kertajati, Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas pada Selasa (6/10). Emas dengan perkiraan nilai pasar Rp11,64 miliar tersebut ditemukan dalam tas ransel milik seorang warga negara Malaysia yang hendak terbang menuju Singapura.
Petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 99,99 persen atau setara 24 karat. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang berinisial IS yang diduga berperan sebagai kurir dan SY yang disebut sebagai pemilik barang. Perkara tersebut masih dalam penanganan.
Penindakan berikutnya berlangsung di Bandara Internasional Yogyakarta pada Minggu (18/10). Bea Cukai Yogyakarta mengamankan 4,26 kilogram emas senilai sekitar Rp9,39 miliar yang dibawa dua warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ.
Keduanya merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura. Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing diduga menyembunyikan 2,13 kilogram emas pada tubuh atau pakaian dalam yang dikenakan. Barang tersebut tidak disertai dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.
Sementara itu, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bea Cukai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas pada Selasa (20/10), dengan total berat 1,58 kilogram dan nilai sekitar Rp3,9 miliar.
Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial SC dan JZ yang hendak terbang menuju Guangzhou. Keduanya kedapatan mengenakan emas seolah-olah sebagai perhiasan dalam bentuk tidak rapi atau setengah jadi, dengan berat total 644,6 gram.
Pada penindakan kedua, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial MW, WW, dan JC yang juga hendak menuju Guangzhou. Ketiganya kedapatan membawa emas dengan modus serupa seberat 939,8 gram.