NAWACITAPOST.COM — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar operasi pengawasan ketat terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya keresahan masyarakat terkait aktivitas para warga asing di kawasan hunian tersebut.
Berdasarkan pendataan awal, petugas mengidentifikasi sebanyak 88 WNA berkategori Surat Tanda Melapor (STP).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 orang merupakan pemegang kartu UNHCR, sementara satu orang lainnya hanya mengantongi surat keterangan kehilangan dokumen.
Baca Juga: Tangkas Hadapi Ketidakpastian Global, Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Ketahanan APBN di Bangkok
Sebagai langkah tindak lanjut, sebanyak 45 WNA langsung digelandang ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi guna menjalani pemeriksaan mendalam.
Petugas melakukan verifikasi ketat yang mencakup keabsahan identitas, kelengkapan dokumen keimigrasian, hingga kesesuaian aktivitas nyata mereka di lapangan dengan izin tinggal yang dimiliki.
Langkah responsif ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Ia menyuarakan keprihatinan mendalam atas potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditimbulkan oleh keberadaan WNA ilegal di lingkungan permukiman.
"Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan cat calling ada yang membuntuti, bahkan melakukan sentuhan fisik, kita nggak tahu," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dikutip dari unggahan resmi akun Instagram @ditjen_imigrasi, Kamis (22/10/2026).
Hendarsam juga mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum yang lebih berat di balik keberadaan para WNA tersebut, sehingga diperlukan investigasi secara menyeluruh.
"Jangan-jangan ada terjadi tindak pidana yang sudah dilakukan di sini, yang ini harus kita dalami," tegas Hendarsam.
Ia menegaskan kembali komitmen utama instansinya dalam mengawal kedaulatan negara serta menjamin rasa aman bagi seluruh warga negara Indonesia dari segala bentuk ancaman maupun gangguan keamanan.
"Oleh karena itu imigrasi hadir untuk melindungi rakyat, itu orientasi pertama kami," tambahnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan kegiatan pengawasan lapangan seperti ini akan terus digencarkan secara berkesinambungan.
Upaya penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Republik Indonesia tunduk dan patuh terhadap peraturan keimigrasian serta hukum yang berlaku.