nasional

Dugaan Politik Uang Muktamar NU Masuk KPK, Dokumen Dukungan Resmi Diserahkan

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:01 WIB
Suasana Muktamar NU ke-35, yang saat ini menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan politik uang kepada KPK. (Foto: YouTube TVNU)

NAWACITAPOST.COM — Dugaan praktik politik uang yang mencoreng pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menggelinding ke ranah hukum.
 
Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan aliran dana yang ditujukan untuk mengondisikan dukungan dalam pemilihan posisi krusial Rais Aam.

Laporan yang mengguncang ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut dilayangkan langsung oleh jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Rabu (7/10/2026).
 
Baca Juga: MK Ungkap Temuan soal Ijazah Gibran, Namun Permohonan PHPU Tetap Ditolak
 
Perwakilan PCNU Sekadau mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa berkas tebal berisi kronologi terperinci serta jajaran dokumen pendukung yang diklaim menjadi bukti adanya manipulasi suara melalui praktik politik uang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan masuknya berkas aduan tersebut ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
 
Dalam keterangannya, Budi sekaligus meluruskan desas-desus yang beredar di publik terkait keberadaan sejumlah uang tunai saat pelaporan berlangsung.

“Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK,” kata Budi Prasetyo meluruskan informasi simpang siur mengenai proses pengaduan.
 
Baca Juga: Investigasi Dugaan Keracunan Massal 88 Seoul Paskal 23, Dinkes Bandung Turun Tangan

KPK menegaskan bahwa uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tidak diserahkan atau disita sebagai bagian dari materi pengaduan masyarakat.
 
Selain itu, sesuai dengan kerangka regulasi dan mekanisme perlindungan saksi internal, KPK memilih untuk merahasiakan detail substansi laporan maupun identitas spesifik para pelapor.

Budi menjelaskan bahwa identitas pelapor dan materi pelaporan merupakan informasi yang tidak dapat disampaikan secara terbuka sesuai mekanisme internal KPK.
 
Kendati demikian, publik diminta memantau perkembangan kasus ini karena KPK berjanji akan menindaklanjuti setiap lembar dokumen yang diserahkan tanpa tebang pilih.
 
Baca Juga: Lompati Bensin, Suzuki e SKY Gebrak Pasar Lewat Mobil Listrik Mungil

Prosedur penanganan di KPK kini memasuki tahapan krusial, yaitu verifikasi, telaah mendalam, serta analisis data teknis.
 
Apabila hasil pengolahan bahan keterangan (pulbaket) mengindikasikan adanya unsur tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, perkara ini dipastikan akan dinaikkan ke tahap penyelidikan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski aduan ini telah resmi teregistrasi di meja penyidik, KPK mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
 
Masuknya laporan dari PCNU Sekadau belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan final bahwa politik uang benar-benar telah terbukti secara hukum dalam arena Muktamar NU.
 
Baca Juga: Bivitri Susanti Sebut MK Lempar Bola Panas Impeachment Gibran ke DPR
 
KPK masih harus memvalidasi keabsahan dokumen, melacak jejak digital transaksi, serta memverifikasi kesaksian para pihak sebelum menentukan arah penanganan perkara. Kini, sorotan publik dan warga nahdliyin tertuju penuh pada Gedung Merah Putih KPK.
 
Proses analisis independen oleh KPK menjadi kunci utama untuk membuktikan apakah indikasi pengondisian suara dalam pemilihan Rais Aam tersebut memiliki landasan bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum.

Tags

Terkini