nasional

Guncang Independensi Legitimasi Wapres Gibran, Sembilan Hakim MK Resmi Diadukan ke MKMK

Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:41 WIB
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi saat menangani perkara gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Web/mahkamah konstitusi)
 
NAWACITAPOST.COM – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik berat.
 
Pelaporan mendadak ini memicu ketegangan baru di panggung hukum nasional, meny menyusul dugaan kompromi independensi majelis hakim saat menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terdaftar dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Aduan berkedalaman etik tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.
 
Baca Juga: Diduga Keracunan Makanan Resto Korea di Bandung, Puluhan Warganet Diare Hingga Rawat Inap
 
Dalam poin utamanya, Formasi menilai seluruh hakim konstitusi diduga kuat telah melanggar prinsip independensi dan kewenangan lembaga hanya demi memperlihatkan dokumen fisik ijazah milik Wapres Gibran Rakabuming Raka di hadapan salah satu pemohon, yakni Denny Indrayana.

Kuasa hukum pemohon, Saddan Sitorus, membeberkan secara tajam konstruksi dugaan pelanggaran tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 yang dirilis resmi melalui situs Mahkamah Konstitusi pada Rabu (7/10/2026).

"Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan/atau imbalan sejumlah uang," kata Saddan dikutip dari laman MK Rabu, (7/10/2026).

Langkah majelis hakim yang memperlihatkan dokumen itu dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap tekanan, alih-alih penegakan keadilan yang murni. Indikasi transaksional pun turut dilayangkan secara terbuka oleh pihak pengadu.

"Sehingga, patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III)," dambung Saddan.
 
Baca Juga: Ancaman Mogok Mendadak di Balik Kepraktisan Motor Matic: Kapan Komponen CVT Wajib Diganti?

Saddan menegaskan bahwa benteng terakhir keadilan konstitusi seharusnya tidak boleh goyah sedikit pun.
 
Menurutnya, hakim konstitusi semestinya tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan masyarakat, media massa maupun pihak-pihak yang berperkara.

Lebih jauh, pihak pengadu menyoroti ritme persidangan yang dinilai berjalan tak biasa karena langsung melompati tahap-tahap krusial menuju agenda pembuktian.
 
Agenda tersebut melibatkan langsung pihak pemohon, KPU selaku termohon, pihak terkait, hingga Bawaslu. Kondisi tergesa-gesa ini menguatkan dugaan adanya intervensi besar dari tekanan publik, arus media, hingga dinamika politik pragmatis.

Guna menjaga objektifitas pemeriksaan yang meredup, pengadu mendesak MKMK segera membentuk Tim Pakar Independen.
 
Baca Juga: Lansia 65 Tahun Dianiaya Sajam, Komnas Perempuan Kecam Tuntutan 5 Bulan Penjara
 
Tim ini diharapkan mampu memeriksa laporan secara netral dan transparan berdasarkan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Tuntutan dramatis juga disuarakan demi menyelamatkan integritas institusi. Pengadu meminta MKMK segera menghentikan sementara proses pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selama persidangan etik berlangsung.
 
Apabila terbukti bersalah, sembilan hakim konstitusi dituntut untuk dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap secara tidak hormat, serta meminta seluruh keputusan maupun penetapan yang telah terlanjur dibuat oleh hakim MK dalam perkara tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Tags

Terkini