NAWACITAPOST.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap temuan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Kendati menemukan persoalan terkait dokumen pendidikan tersebut, MK menyatakan permohonan pemohon tetap tidak dapat diterima.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Temuan ini berkaitan langsung dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.
Hakim konstitusi secara tegas membedakan antara bukti memiliki pengetahuan setara dengan bukti telah menamatkan pendidikan jenjang SMA.
“Frasa dinilai memiliki pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” jelas Adies Kadir dalam persidangan.
Di balik temuan tersebut, MK menilai terdapat keadaan khusus yang membuat persoalan ini layak diperiksa secara substantif.
Mahkamah menekankan pentingnya verifikasi faktual dalam proses pencalonan pejabat negara sebagai landasan integritas pemilu.
“Mahkamah memiliki kewajiban melakukan terobosan hukum manakala mendapati adanya suatu keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu,” jelas Saldi Irsa dalam pertimbangan yang dibacakan dalam sidang.
Kendati demikian, drama hukum ini tidak serta-merta menggoyahkan status politik yang ada. Meski menemukan persoalan tersebut, MK tidak dapat langsung membatalkan status Gibran.
Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Di sisi lain, Gibran telah resmi berstatus sebagai Wakil Presiden setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 berakhir—kondisi yang secara yuridis membatasi kewenangan MK dalam menggunakan mekanisme PHPU.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan oleh Adies Kadir.
Melalui amarnya, putusan tersebut bukan menyatakan ijazah Gibran terbukti tidak sah.
MK menegaskan hanya menyampaikan temuan fakta dalam pemeriksaan perkara, sementara penilaian keabsahan dan pemenuhan syarat administratif tetap berada pada wewenang lembaga yang berwenang.