nasional

Terima 273 Permohonan Sengketa Pemilu 2024, Ini Jadwal Sidang Perdana MK!

Senin, 25 Maret 2024 | 11:58 WIB
Mahkamah Konstitusi MK

NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024.

Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara untuk DPD RI, dan 259 perkara untuk DPRD/DPR.

Sidang gugatan PHPU dimulai pada Senin, 25 Maret 2024, dan akan berlangsung selama 14 hari kerja, atau hingga 22 April 2024 mendatang.

MK juga telah menutup pendaftaran PHPU untuk sengketa Pilpres pada Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 00.00 WIB. Sedangkan untuk sengketa Pileg ditutup dua jam sebelumnya, pada pukul 22.19 WIB.

Baca Juga: Siap Hadapi Sidang MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 74 Pengacara

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa jumlah permohonan sengketa Pemilu 2024, baik sengketa hasil Pilpres maupun Pileg, lebih banyak dibandingkan PHPU tahun 2019. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU tahun 2019 yang berjumlah 262 perkara.

Permohonan sengketa Pilpres tahun 2024 telah didaftarkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Jumat, 22 Maret 2024. Sedangkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Partai politik juga turut menggugat hasil Pileg 2024, antara lain Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, PBB, dan Partai Demokrat.

MK siap menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024. Pada Senin, 25 Maret 2024, MK akan melakukan penyempurnaan berkas dan pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Baca Juga: Menebarkan Kebaikan Ramadan, Pengusaha Bela Bangsa dan PSMTI Salurkan 500 Takjil

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa sidang perdana gugatan hasil Pemilu Pilpres 2024 akan berlangsung sesuai jadwal.

Fajar juga menjelaskan bahwa MK akan melanjutkan pembukaan sidang PHPU untuk Pileg DPRD/DPR termasuk DPD RI setelah sidang sengketa Pilpres selesai pada 22 April 2024. Putusan sidang untuk gugatan Pemilu Pilpres 2024 akan digelar pada tanggal 22 April 2024 setelah 14 hari kerja.

"MK juga membuka pelaporan untuk persidangan anggota legislatif termasuk DPD, sidangnya direncanakan dilaksanakan setelah sidang gugatan Pemilu Pilpres 2024 terlebih dulu," ungkap Fajar.

Tags

Terkini