Meskipun demikian, KPU memiliki batas waktu 35 hari sejak hari pemungutan suara untuk menetapkan hasil Pemilu, yang berarti batas waktu penyelesaian adalah tanggal 20 Maret.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, harapan tetaplah terpatri untuk menyelesaikan rekapitulasi dengan tepat waktu dan akurat sesuai dengan aturan yang berlaku.