Kantor yang beralamat di Kebon Sirih akhirnya mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juni 2020, bernomor 506/DP-K/VI/2020, ditandatangani oleh Agus Sudibyo, Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, dan Muhammad Nuh sebagai Ketua Dewan Pers.
Surat tersebut menyatakan bahwa media-media tersebut mengakui kesalahannya memberitakan isu bahwa pemerintah telah diperintahkan meminta maaf atas keputusannya, yang tanpa dasar atau sumber apapun.
"Dalam Forum Klarifikasi ini, masing-media media mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan tersebut sebagaimana ditemukan oleh DP , yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi."
Sementara itu, praktisi hukum Agus Gea, SH, ketika dihubungi nawacitapost.com melalui sambungan whatsApp, Sabtu (20/6/2020) menegaskan ( dalam tulisan di whatsAppnya kepada penulis), bahwa setelah membaca Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor : 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020 yang amar putusannya secara lengkap sebagai berikut, yang mana dalam eksepsi menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima dalam pokok perkara, sehingga hasilnya :
- Mengabulkan gugatan para penggugat
- Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa:
1) Tindakan pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/bandwitch di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT
2) Tindakan pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.
3) Tindakan pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua (Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat (Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT.
Adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 457.000 (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Dari amar Keputusan PTUN tersebut kami tidak menemukan adanya kewajiban atau amar putusan yang memerintahkan Presiden (sebagai Tergugat I) & Menkominfo (sebagai Tergugat II) untuk menyampaikan permohonan maaf kepada para penggugat khususnya masyarakat Provinsi Papua atau masyarakat Indonesia umumnya. Bahkan, ada Jurnalis ketika menjawab pertanyaan Dewan Pers menyatakan bahwa sumber beritanya adalah isi petitum Penggugat di website PTUN dan bukan dari amar putusan PTUN.
Jokowi Belum Tentu Bersalah, Baru Putusan PTUN Jakarta Tingkat Pertama
Memang dapat dimaklumi bahwa Keputusan PTUN yang terlalu panjang (± 280 halaman) membuat pembaca termasuk para jurnalis enggan membacanya.
Namun hal ini menunjukkan sikap kekurang hati-hatian dan kurang profesionalnya para jurnalis yang tidak bisa membedakan antara petitum dan amar putusan didalam menyajikan berita, sehingga media mainstream sekalipun juga mengalami hal yang sama, yaitu memuat berita yang isinya tidak akurat.
Memang UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers lahir sebagai manifestasi dari pasal 28 UUD 45 tentang kemerdekaan berpendapat, yang kemudian dipertegas didalam pasal 4 ayat (1) UU pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Namun demikian, kebebasan yang dimiliki oleh insan pers adalah bukan kebebasan tak terbatas, para jurnalis harus mengedepankan azas praduga tak bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar sebagaimana Pasal 6 butir (c).
Kedepannya, agar para jurnalis selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah, menyajikan informasi yang tepat, akurat, dan benar serta objektif, selalu melakukan prinsip Check and Recheck. Meningkatkan kemampuan (membekali diri) dengan bebagai disiplin ilmu. Sebenarnya, para media atau jurnalis yang telah mengakui kesalahannya, sudah merupakan langkah awal untuk koreksi diri bahwa manusia tidak ada yang sempurna. Tinggal dilanjutkan dengan permintaan maaf dan pembetulan berita di media masing-masing sekaligus memuat jawaban dari pihak yang merasa dirugikan jika ada, jelas praktisi hukum yang selalu peduli terhadap anak bangsa ini.
Baca Juga : Keputusan Presiden RI Nomor 45/M Tahun 2020, Jokowi Tunjuk 5 Deputi Kantor Staf Presiden
Media-media yang dinyatakan keliru dan bersalah dalam pemberitaannya, untuk menghindari terulangnya hal yang sama kedepan, maka kepada mereka yang melakukan kekeliruan agar diberi sanksi secara internal selain teguran dari DP.
Tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduga tak bersalah, menjaga prinsip check and recheck dari sumber Berita. Selalu mengasah kemampuan termasuk diluar bidang jurnalistik," jelas Agus Gea, SH yang juga Sekretaris Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) biasa disapa Ama Tara.