NAWACITAPOST.COM — Publik Tanah Air kini tengah menyoroti langkah hukum dramatis yang diambil oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pihak Febrie resmi melayangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran nilai fantastis yang menyeret nama Febrie, yakni temuan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di daerah Sentul, Bogor. Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka yang diduga turut serta, yaitu Nurman Herin (NH) dari pihak swasta dan Don Ritto (DR) selaku pengacara.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat structural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan.
Menanggapi penetapan tersebut, tim advokat Febrie Adriansyah memastikan hadir penuh dalam persidangan untuk membedah legalitas proses hukum yang dilakukan penyidik.
"Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan," kata Diansyah kepada awak media di Jakarta, pada hari yang sama.
"(Hal itu) untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," sambungnya.
Minta Hakim Objektif Nilai Perkara
Dalam pernyataannya, Diansyah berharap hakim dalam sidang praperadilan ini untuk objektif dalam menilai perkara yang menjerat kliennya.
"Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif," bebernya.
Diansyah menyebut, sidang praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Uji Penanganan Perkara
Aspek utama terkait penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan. Sementara yang lain, terkait konsekuensi atau tindakan lanjutan dari 2 hal tersebut.
"Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak," ungkap Diansyah.
Baca Juga: Detik-Detik Mencekam Gempa NTT: Wisatawan Pulau Padar Saling Berpegangan Menahan Guncangan
"Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim," imbuhnya.
Bukan untuk Kaburkan Proses Hukum
Diansyah menilai, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.
"Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum," tegasnya.
"Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik," tambah Diansyah.
Soroti Sprindik Kejagung
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti sejumlah persoalan terkait proses penetapan tersangka. Diansyah menyebut, hal tersebut termasuk mengenai pemeriksaan calon tersangka juga akan disampaikan dalam praperadilan.
Tim Advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung.
"Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan," ungkap Diansyah.
"Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan," tandasnya.