nasional

Proyek Pelindo III Rp83,2 Miliar Berujung Bui, Enam Terdakwa Divonis 4 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada enam terdakwa dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83,2 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat (14/8/2026).

Enam terdakwa yang dinyatakan bersalah yakni Ardi Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setiawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendik Eko Setiantoro, dan Firman Nyansiah. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta sesuai ketentuan hukum yang berlaku." — Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari.

Selain pidana penjara selama empat tahun, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta. Denda tersebut dapat dibayar secara diangsur dalam waktu paling lama lima bulan. Jika tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta maupun pendapatan para terpidana. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Seluruh terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan serta dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program pemeliharaan, pengerukan, dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun anggaran 2023–2024. Proyek senilai Rp83,2 miliar tersebut diduga dijalankan tanpa perjanjian konsesi dan disertai mark-up anggaran, sehingga menyeret sejumlah pejabat PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS ke meja hijau. (ibank)

Tags

Terkini