nasional

Babak Baru Challenge Hafalan Al-Quran Demi Miras: 4 Sosok Resmi Ditangkap!

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:12 WIB
Challenge hafalan Al Quran di booth miras brand Newport saat The Sounds Project yang kini berlanjut ke jalur hukum. (Istimewa: Threads/jarrkojarr)
 
NAWACITAPOST.COM — Badai kontroversi di ajang The Sounds Project Ancol memasuki episode panas. Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi mengambil langkah tegas dengan menetapkan empat orang tersangka atas aksi profan: menyandingkan tantangan hafalan ayat suci Al-Quran dengan hadiah minuman keras (miras).

Langkah hukum ini diambil secepat kilat menyusul gelombang kemarahan publik dan lima laporan masyarakat yang masuk pada 11 Agustus 2026.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, (13/8/2026).
Baca Juga: Desakan Tegas Aktivis dan Praktisi Hukum: Bongkar Kasus Bantuan Bencana Padangsidimpuan!

Malam Kelam di Booth Newport: Masing-Masing Peran Tersangka

Insiden yang mengguncang jagat maya tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di area booth miras Newport. Polisi membeberkan skenario mengerikan di balik aksi yang dinilai menistakan agama tersebut:
  • RES (MC): Memandu acara dan memfasilitasi interaksi panas di depan booth.
  • I dan AK: Aktor utama yang merebut mikrofon dari RES lalu menantang pengunjung melafalkan Surat Ad-Dhuha demi imbalan satu botol miras.
  • M: Penonton yang tanpa ragu maju ke depan booth untuk melafalkan Surat Ad-Dhuha demi mendapatkan hadiah botol haram tersebut.
Rekaman momen tersebut mendadak viral, memicu amarah lintas kalangan, hingga menyeret penyelenggara The Sounds Project, penjaga booth, hingga pihak pemilik brand miras ke dalam pemeriksaan intensif.

Serangan Hukum Berat: Gandeng MUI hingga Ahli Forensik

Tak main-main, kepolisian menurunkan amunisi penuh untuk mengusut tuntas kasus yang mencederai nilai keagamaan ini. Penyidikan tak hanya melibatkan jajaran kepolisian, tetapi juga otoritas keagamaan tertinggi dan pakar lintas bidang.
 
Baca Juga: Skandal Ratusan Miliar: Konspirasi Empat Elemen Pemda Padangsidimpuan Manipulasi Bantuan Bencana

“Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama,” ujar Iman.
Tak berhenti di situ, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta tim khusus pemeriksa kadar alkohol produk terkait turut disiagakan untuk memperkuat konstruksi hukum.

Baju Tahanan dan Jerat Pidana Baru

Atas tindakan nekad mereka, keempatnya terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dua tersangka, yakni RES dan AK, telah diringkus sejak 12 Agustus 2026 setelah perkaranya dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.

“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya mulai Kamis dan proses hukum dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” terangnya.
Polda Metro Jaya pun mengimbau keras agar masyarakat menghentikan penyebaran video tersebut demi menjaga ketertiban umum.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya.(***)

Tags

Terkini