NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, telah memperoleh izin resmi. KPU juga menegaskan bahwa pemerintah Malaysia memberikan dukungan penuh dan memfasilitasi pelaksanaan PSU tersebut.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, pertemuan antara KPU RI dengan penjabat Kementerian Luar Negeri Malaysia dan pejabat terkait, seperti Kepolisian Diraja Malaysia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, telah berlangsung dengan baik. Pemerintah Malaysia memberikan dukungan yang sangat positif dan fasilitatif terhadap rencana pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur.
Dari hasil pertemuan tersebut, pemerintah Malaysia telah mengizinkan pelaksanaan PSU dengan menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) di luar premis atau yurisdiksi Indonesia. PSU sendiri akan dilaksanakan dengan dua metode, yaitu KSK dan TPS, pada tanggal 10 Maret 2024.
Baca Juga: Otoli Zebua: Nusantara Awards 2024, Penghargaan Budaya yang Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual
Sebanyak 120 titik KSK telah diberikan izin, dan akan difasilitasi dengan pengamanan yang memadai. Rencananya, Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) akan diselenggarakan di Putrajaya World Trade Center. Total ada 22 TPSLN yang akan menggelar PSU di Kuala Lumpur.
KPU telah memulai tahapan PSU Kuala Lumpur dengan pemutakhiran daftar pemilih. Total DPT yang akan melaksanakan PSU sebanyak 62.217 pemilih, terdiri dari 42.372 pemilih TPS LN dan 19.845 pemilih KSK.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Malaysia memiliki kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain yang akan digelar di negaranya. Kebijakan tersebut menetapkan bahwa untuk dapat menggelar kegiatan politik oleh negara-negara lain di Malaysia, harus mengajukan permohonan izin sesuai prosedur yang berlaku.