Kamis, 4 Juni 2026

Ray Rangkuti Soroti Pemilu 2024 Berakhir dan Penyaluran Bansos

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 8 Maret 2024 | 11:29 WIB
Ray Rangkuti soroti Pemilu usai Bansos berakhir (Foto: dok Media Nawacita Indonesia)
Ray Rangkuti soroti Pemilu usai Bansos berakhir (Foto: dok Media Nawacita Indonesia)

NAWACITAPOST.COM - Dalam konteks politik Indonesia, pernyataan-pernyataan yang mencuat dari para tokoh seringkali menjadi sorotan publik. Kali ini, Ray Rangkuti menyampaikan pandangannya mengenai pemilu dan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Saat menjadi narasumber di channel youtube Media Nawacita Indonesia (MNI) Ray Rangkuti menyatakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan menyelidiki Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos yang berpotensi mempengaruhi elektabilitas.

"Bawaslu enggak mungkin menyelidik Presiden terkait dugaan adanya Bansos yang menimbulkan elektoral, enggak ada itu Bawaslu panggil presiden," ujar Ray Rangkuti dikutip saat ditanya pemandu acara, Kornelius Wau.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Ikuti Rakor Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Hal ini karena, menurutnya, keputusan bansos merupakan keputusan politik yang diputuskan secara bersama oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Mekanisme pembagian bansos adalah yang menjadi fokus, bukan proses pengawasannya oleh Bawaslu.

Ray Rangkuti menjelaskan bahwa jika ada dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos yang menghalangi hak pilih seseorang, maka hal tersebut menjadi ranah pengawasan Bawaslu.

Namun, jika terdapat perbedaan atau selisih suara yang signifikan yang dirasa merugikan, maka penyelesaiannya akan melalui Mahkamah Konstitusi.

https://youtu.be/t7YZoM70ynw?si=25-LDrwMVbvCoZj-

Baca Juga: Sambut Hari Perempuan Internasional 2024, Yuk Terapkan Tips Ini Agar Bahagia dengan Pekerjaanmu Saat Ini!

Ray Rangkuti menegaskan bahwa jika terdapat dugaan penggunaan aparat keamanan dalam hal-hal yang berkaitan dengan pemilu, seperti pemanggilan kepala desa, maka Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menangani hal tersebut.

Hal ini menjadi ranah DPR untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti ke Mahkamah Konstitusi tapi kalau ada dugaan misalnya penggunaan aparat keamanan misalnya seperti kemarin kepala-kepala Desa dipanggil gitu kan nggak mungkin Bawaslu menyelesaikan itu, itu ranahnya DPR," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Minum Air Putih, Ini 5 Hal Yang Wajib Kamu Lakukan Agar Tetap Sehat Selama Bulan Ramadan

Pernyataan Ray Rangkuti ini menyoroti kompleksitas dalam pengawasan pemilu dan penyaluran bansos di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini