nasional

Drama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Sempat Membingungkan Jadi Saksi 3 Mega Kasus

Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Febrie Adriansyah (istimewa)
 

NAWACITAPOST.COM – Jagat hukum Indonesia diguncang drama tingkat tinggi dalam waktu kurang dari 24 jam. Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sempat menjadi teka-teki besar dan memicu gejolak publik, sebelum akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengetok palu kepastian pada malam yang menegangkan.

Hanya dalam sehari, dinamika status Febrie bergerak bak rollercoaster: dari tersangka, sempat disebut saksi, hingga akhirnya ditegaskan kembali sebagai tetap Tersangka.

Plot Twist Siang Hari: Tiga Sprindik dan Status 'Saksi'

Drama ini bermula saat Kejagung secara mengejutkan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk membongkar tiga mega skandal korupsi yang diduga menyeret Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Baca Juga: KDM Ajak Orangtua Batasi Penggunaan Gawai pada Anak Demi Kesehatan

Ketiga pusaran kasus raksasa tersebut meliputi:

  1. Sprindik Nomor 43: Dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.

  2. Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi PLTU PLN yang menjadi biang kerok pemadaman listrik massal di berbagai wilayah.

  3. Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi di PT Asabri.

Kejutan besar terjadi ketika Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa dalam ketiga Sprindik baru tersebut, status hukum Febrie dan Don Ritto tertulis sebagai saksi.

“Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Anang Supriatna kepada awak media, Rabu siang (15/7/2026).

Pernyataan ini langsung memicu spekulasi liar di masyarakat. Apakah status tersangka yang sebelumnya disematkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri otomatis gugur? Kejagung langsung menepisnya.

Baca Juga: Kekuatan Baru di Bumi Khatulistiwa: Panglima Jilah Resmi Daulat Jadi Pelindung BRN Kalbar!

“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” tegas Anang siang itu.

Klarifikasi Tengah Malam: "Dia Tetap Tersangka!"

Misteri dan kesimpangsiuran tersebut akhirnya pecah menjelang larut malam. Menyadari sorotan tajam publik, Kejagung bergerak cepat menggelar klarifikasi untuk meluruskan benang kusut.

Lewat pernyataan resmi terbarunya pada Rabu malam (15/7/2026), Anang Supriatna menegaskan dengan lantang bahwa Febrie Adriansyah TIDAK bebas dari jeratan hukum. Statusnya sah dan tetap sebagai Tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini