“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ungkap Anang memotong semua spekulasi yang beredar.
Baca Juga: Breaking News: Nekat Melompat ke Laut Malam Buta, Pemudik Asal Adonara Hilang di Perairan Pulau Pemana
Operasi Gabungan Super Ketat: 'Tim 9' Eks KPK Turun Tangan
Langkah Kejagung tidak main-main. Untuk menghadapi kasus kakap yang menyeret mantan petinggi internalnya, Korps Adhyaksa langsung membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang jagoan hukum, yang sebagian besar merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, penanganan kasus ini dipastikan akan memicu tensi tinggi karena melibatkan kolaborasi antarlembaga super ketat:
-
Sinergi Penuh: Penyidik Kejagung akan bekerja sama erat dengan penyidik Kortas Tipikor Polri.
-
Supervisi Ketat: KPK dilibatkan secara langsung untuk memantau dan mensupervisi jalannya penyidikan agar tetap transparan.
-
Pengawasan Politik: Komisi III DPR RI turut turun gunung bertindak sebagai pengawas jalannya proses hukum.
Babak baru peperangan melawan korupsi ini dipastikan berjalan panas. Publik kini tertuju pada kegarangan 'Tim 9' Kejagung dan Polri dalam menguliti tiga mega kasus yang menyeret sang mantan Jampidsus.
Artikel Terkait
Drama SPAM Pesawaran: Dendi Dituntut 11 Tahun, Kapan Sekwan Toto Sumedi Terseret ke Kursi Panas?
19 Tahun Pesawaran: Hilal Kemakmuran yang Redup di Tengah Boikot Politik dan Pusaran Korupsi
Dramatis! Pertaruhkan Nasib Warga Kampung Belian, DPRD Kota Batam Gelar RDPU Skala Besar demi Keadilan Lahan
Gebrakan Parlemen Batam: Komisi IV DPRD Dorong Pariwisata Naik Kelas demi Dongkrak Ekonomi Rakyat!
Bukan Lagi Penonton di Tanah Sendiri: Membedah Cetak Biru Gerakan "Betawi Naik Kelas"