Jakarta, NAWACITAPOST- Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta aparat penegak hukum mengusut dan menuntut agen penyalur ABK Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga diperbudak saat bekerja di Kapal China.
"Sementara itu, pihak penyalur ABK tersebut juga dituntut untuk bertanggung jawab. Perjanjian dan kontrak kerja yang dibuat harus bisa dijelaskan. Tentu tidak boleh ada perjanjian kerja yang melanggar aturan dan hak asasi manusia," kata Saleh, Minggu (10/5/2020).
Saleh berpandangan, tindakan perbudakan yang dilakukan atas ABK WNI di kapal China itu adalah tindakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan. Tindakan itu, menurutnya, bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik).
"Di dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ICCPR, dijelaskan secara tegas bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa. ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara," papar Saleh.
Menurut Saleh, tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip dasar penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak boleh dibiarkan. Saleh berpandangan, sepatutnya para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional
Dalam konteks ini, Saleh menekankan, Indonesia diminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini. Mengingat, kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara.
"Di Indonesia, kita selalu memperlakukan orang asing dengan baik. Kita menghormati mereka. Tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan," tutup Saleh.