NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU - Terkait dengan kedatangan Personil Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) baru-baru ini, sudah disambut dengan baik oleh Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Direktur Utama RSUD Rokan Hulu dr. Zuldi Afki, Sp.P., di dampingi Kabid Penunjang Non Medis Adriyadi, ST. mengatakan, kehadiran Personil Polri tersebut, untuk memastikan pengelolaan limbah sesuai dengan aturan yang ada, sekaligus dalam rangka pembinaan serta perizinan. Dan tidak benar dugaan tindak pidana korupsi sesuai isu yang beredar.
"Tim pengelolaan lingkungan di lokasi, kami menegaskan bahwa pengelolaan limbah padat dan limbah cair berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan didukung oleh perizinan yang sah. Untuk limbah padat, tanggung jawab operasional kami sebatas pengumpulan dan pengemasan; proses pengangkutan dan pemusnahan dilaksanakan oleh pihak ketiga (TN3) yang memiliki izin resmi dan masa berlaku izin tersebut telah diperpanjang," jelas Direktur RSUD Rokan Hulu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di RSUD Rokan Hulu, Selasa (23/6/2026).
Lanjut Zuldi Afki menerangkan, hingga hari ini RSUD Rokan Hulu belum ada mengalami kendala pada pengelolaan limbah selama ini, begitu juga untuk masyarakat sekitar RSUD. Penyimpanan limbah padat dilaksanakan pada fasilitas yang telah dipasang postingan (posted) dan memenuhi persyaratan suhu penyimpanan sesuai peraturan kementerian terkait.
"Kepatuhan terhadap persyaratan teknis tersebut telah dibuktikan oleh pihak yang berwenang, sehingga aspek penyimpanan dinyatakan aman, dan tidak ada kendala, begitu juga lingkungan sekitar RSUD Rokan Hulu," katanya.
Sementara itu, limbah cair dikelola melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) internal. Hasil pemeriksaan outlet IPAL secara berkala menunjukkan pemenuhan baku mutu yang ditetapkan. Pengujian dan pemantauan dilakukan oleh lembaga survei terakreditasi; pemeriksaan teknis rutin dilaksanakan setiap bulan, dengan evaluasi tambahan oleh Sukopindo dilakukan dua kali setahun.
Dari sisi perizinan sambung Zuldi Afki,
pengelolaan limbah padat telah memiliki pertek/lintek sejak 2022 dan izin tersebut masih berlaku. Untuk limbah cair, pertek yang mengatur telah diterbitkan pada 2023, namun proses integrasinya ke dalam persetujuan lingkungan (perizinan lingkungan) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih dalam tahap penyesuaian.
Integrasi ini penting agar seluruh saluran pembuangan, termasuk rencana gedung baru dan pengembangan area lain (termasuk rumah dokter dan koneksi ke badan sungai), tercakup dalam dokumen lingkungan.
Untuk proses penyusunan dokumen persetujuan lingkungan (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup/AMDAL atau dokumen serupa), pihak manajemen telah menunjuk konsultan melalui proses lelang. Konsultan tersebut sedang menyusun dokumen yang nantinya akan diajukan ke DLH agar semua aspek limbah dan rencana pengembangan dapat diintegrasikan sekaligus dalam perizinan.
"Selama operasional, tim pernah menghadapi kendala teknis ketika terjadi gangguan mesin pada tahun lalu, namun kita langsung melakukan maintenance. Setelah kejadian tersebut, manajemen telah memperbaiki prosedur tanggap darurat: kini tersedia sistem tanggap darurat jika terjadi kerusakan mesin sehingga penumpukan limbah serupa dapat dihindari di masa mendatang, tuturnya.
Dirut RSUD Rokan Hulu menegaskan, secara keseluruhan, pengelolaan limbah di lokasi menunjukkan kepatuhan administratif dan teknis. Koordinasi dengan DLH sudah berlangsung, perizinan utama masih berlaku, pemantauan kualitas berjalan secara berkala, dan langkah perbaikan telah diterapkan untuk mengatasi kendala operasional.
"Dengan integrasi dokumen lingkungan yang sedang berjalan, manajemen berharap seluruh aliran limbah dari fasilitas lama dan pengembangan baru akan terakomodasi dalam satu persetujuan lingkungan terpadu." pungkasnya.