NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mengurangi tingkat hunian yang melebihi kapasitas (overcapacity), Lapas Kotapinang melaksanakan pemindahan sebanyak 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIB Panyabungan. Kamis, 18 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penempatan warga binaan guna menciptakan kondisi lapas yang lebih aman, tertib, dan kondusif.
Proses pemindahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mendapat pengawalan ketat dari personel Kepolisian. guna memastikan keamanan serta kelancaran selama perjalanan.
Baca Juga: Dinas PKPLH Turun Langsung ke Lapangan, 43 Usulan Rumah Tidak Layak Huni Mulai Diverifikasi
Sebelum keberangkatan, seluruh WBP terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi, pendataan, serta pengecekan kondisi kesehatan.
Kalapas Kotapinang dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh WBP yang akan dipindahkan agar senantiasa menjaga ketertiban, mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta mengikuti proses pemindahan dengan baik dan tertib.
Kalapas Kotapinang juga mengingatkan agar para WBP dapat beradaptasi dengan lingkungan pembinaan yang baru, serta terus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.
Selain itu, Kalapas Kotapinang menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penataan hunian guna mengurangi overcapacity serta meningkatkan efektivitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Kalapas Kotapinang berharap seluruh WBP dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.