nasional

Sidang TPP Bapas Muara Teweh, Bahas Usulan Reintegrasi Sosial bagi 10 Klien Pemasyarakatan

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:20 WIB
Petugas Bapas Muara Teweh Saat Kegiatan Sidang TPP bagi Klien

NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan program reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan. Kamis, 04 Juni 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Bimbingan Klien Dewasa Bapas Muara Teweh tersebut diikuti oleh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk melakukan pembahasan dan penelaahan terhadap hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang telah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Pada sidang kali ini, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas sebanyak 10 usulan program reintegrasi sosial yang terdiri dari 3 usulan Cuti Bersyarat (CB) dan 7 usulan Pembebasan Bersyarat (PB). Pembahasan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan aspek administratif, substantif, perilaku klien selama menjalani pembinaan, serta kesiapan klien untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Baca Juga: Predator Berkedok Kepala Sekolah! Aktivis Desak Kapolres Tapsel Seret Pelaku ke Penjara Sekarang Juga!

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian program reintegrasi sosial. Melalui forum ini, setiap usulan ditelaah secara cermat guna memastikan bahwa klien yang diusulkan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan serta memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan bermasyarakat secara bertanggung jawab.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa Sidang TPP memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas rekomendasi yang diberikan oleh Bapas kepada klien pemasyarakatan.

"Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan forum evaluasi yang sangat penting untuk memastikan setiap usulan program reintegrasi sosial telah memenuhi persyaratan dan layak untuk diberikan. Melalui pembahasan yang objektif dan profesional, kami berharap program Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat dapat menjadi sarana bagi klien untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat," ujar Ading.

Baca Juga: Berburu Transparansi: Media Nawacita Gedor DPRD Batam, Tuntut Keterbukaan APBD 3 Tahun Terakhir!

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, Bapas Muara Teweh terus berkomitmen mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial serta mewujudkan pembimbingan kemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi Klien Pemasyarakatan.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Tags

Terkini