nasional

Mahfud: Tiga Hari Setelah Pengumuman KPU Gugatan Disampaikan Ke MK

Sabtu, 2 Maret 2024 | 16:27 WIB
Mahfud Md mundur dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3, Mahfud MD, telah memberikan pernyataan mengenai dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu. Ia menegaskan bahwa tim hukumnya akan mengajukan gugatan kecurangan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024, yaitu pada 24 Maret 2024 mendatang.

Mahfud MD menjelaskan bahwa gugatan ke MK hanya dapat dilakukan setelah KPU mengumumkan hasil pemilihan, yang jika jadwalnya pada 20 Maret, maka gugatan dapat diajukan pada 24 Maret, sesuai ketentuan yang berlaku. Tim hukum Ganjar-Mahfud telah menyiapkan alat bukti yang diperlukan untuk sidang sengketa pilpres di MK, dan mereka siap untuk mendaftarkan gugatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa partai politik pengusung Ganjar-Mahfud, seperti PPP dan PDI-P, bersatu dan tidak ada yang menunjukkan kelemahan dalam mengambil langkah untuk melakukan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres di DPR. Ia menyatakan bahwa kedua partai tersebut akan mengajukan hak angket saat masa persidangan di DPR dibuka kembali.

Baca Juga: Petugas Regu Pengamanan Rutan Kelas IIB Sukadana Melaksanakan Kontrol Keliling (Troling)

Masa reses DPR berlangsung mulai 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024. Mahfud menjelaskan bahwa partai koalisinya akan mengajukan hak angket saat persidangan di DPR kembali dilakukan. Ia menegaskan bahwa tim hukum terus bergerak dan menunggu sidang, serta menegaskan bahwa upaya tersebut adalah jalur politik yang sah.

Mahfud menambahkan bahwa meskipun ia tidak terlibat langsung dalam pengajuan hak angket, ia memastikan bahwa proses tersebut berjalan, dan ia hanya memberikan saran tentang substansi masalah tersebut.

 

 

 

Tags

Terkini