NAWACITAPOST.COM - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Selasa (12/05). Kegiatan ini berlokasi di kamar hunian Blok A Wanita.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Penggeledahan dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, staf KPR, petugas blok wanita, serta CPNS Rutan Rantau. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan badan terhadap warga binaan pemasyarakatan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang di dalam kamar hunian dan area sekitar blok sebagai bentuk upaya pencegahan masuk dan beredarnya barang terlarang di dalam rutan.
Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Kadis PPK Kota Manado Serahkan Bibit Sayuran ke Lapas Manado
Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian, yakni botol kaca kosmetik sebanyak 12 unit, alat pencukur 3 unit, gunting 2 unit, sendok besi 1 unit, gunting kuku 1 unit, pinset 2 unit, korek api gas 1 unit, kaca 1 unit, kartu domino 1 unit, serta lampu 2 unit. Seluruh barang hasil temuan kemudian diamankan petugas untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan rutin merupakan komitmen jajaran dalam menjaga keamanan lingkungan rutan. “Kami terus melaksanakan langkah-langkah preventif secara konsisten agar situasi di dalam rutan tetap aman, tertib, dan kondusif. Pengawasan akan terus diperketat sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan,” tegasnya.
(Humas Rutan Rantau)