NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mencegah peredaran barang terlarang, Lapas Gunungsitoli melaksanakan kegiatan Penggeledahan blok Hunian warga binaan. Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan komitmen Lapas Gunungsitoli dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari HALINAR.
Kalapas mengatakan bahwa, kegiatan penggeledahan ini sebagai implementasi dari Deklarasi Ikrar Pemasayarakatan Bersih dan tentunya juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Baca Juga: Pestanya Meriah, Sampahnya Mewah! Wajah Alaman Bolak Lumpuh Terkubur Limbah
Bantah Isu Miring
“Berdasarkan pemberitaan dari salah satu media yang menyatakan bahwa terjadi peredaran narkoba dan aksi penipuan online atau Lodes di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Kalapas menyatakan bahwa itu TIDAK BENAR”.
Lanjutnya, ada pemberitaan miring tentang Lapas Gunungsitoli yang mengatakan bahwa praktik Lodes dan peredaran narkoba jenis sabu di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli dikuasai oleh seorang WBP bernama Wanda Saragih terpidana 14 tahun kasus Penyalahgunaan Narkoba.
Pada kesempatan ini, saya mengatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar, dimana WBP an. Wanda Saragih bukan terpidana 14 tahun dan yang bersangkutan bukan penghuni blok maena.
“Semenjak saya bertugas di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, tidak pernah terjadi kegiatan Lodes melodes di blok Maena, apalagi yang disebutkan oleh salah satu media tersebut WBP an. Wanda Saragih hukumannya bukan 14 tahun”, terangnya.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa, selama saya bertugas di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, WBP an. Wanda Saragih tidak pernah menempati blok Maena.
Ikrar Pemasayarakatan Bersih
Pada tanggal 08 Mei 2026, Lapas Gunungsitoli melaksanakan Apel sekaligus pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone ilegal, Narkoba, dan Penipuan (HALINAR).