NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua melaksanakan razia insidentil atau penggeledahan di blok hunian warga binaan, kegiatan ini sebagai langkah pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Dengan beranggotakan 12 (dua belas) orang personil, kegiatan ini dipimpin oleh Kalapas melalui Kasubsi Kamtib, Rupam Siang, dan CPNS Lapas Kelas III Gunungtua melaksanakan penggeledahan pada Blok Sisingamangaraja (Kamar X) dan Blok Saharjo (Kamar XI). Senin, 04 Mei 2026.
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil di Blok Sisingamangaraja (Kamar X) dan Blok Saharjo (Kamar XI). Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: Lapas Kotapinang Gelar Pemusnahan Spray Merica
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/ barang larangan berupa: Mancis 4 buah, Pisau Cukur 3 buah, Botol Kaca Kecil 6 buah, Gunting 1 buah, Hekter 1 buah, Cermin 3 buah, Jam tangan 1 buah, Pulpen 9 buah, Spidol 5 (lima) buah, dan Kertas pasir 2 (dua) lembar.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kegiatan ini dilaksanakan tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan".
Melalui kegiatan ini diharapkan, mampu untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)