NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Gunungsitoli menerima kunjungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara, dalam rangka koordinasi pendataan dan perekaman data kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Kamis, 30 April 2026.
Kegiatan ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik bersama Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam peningkatan pelayanan publik.
Kunjungan tersebut difokuskan pada pendataan WBP yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), khususnya yang berdomisili di Kabupaten Nias Utara. Pendataan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap WBP tetap mendapatkan haknya sebagai warga negara, termasuk hak atas identitas kependudukan yang sah dan diakui secara hukum.
Baca Juga: Di Balik Badai PHK: Negara Pasang Badan, JKP Jadi 'Napas Buatan' Bagi Pekerja Indonesia!
Dalam pelaksanaannya, dilakukan pendataan awal serta pembahasan teknis terkait mekanisme perekaman data kependudukan yang akan dilaksanakan ke depan.
Koordinasi ini diharapkan mampu mempercepat proses perekaman dan penerbitan KTP bagi WBP, sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, baik selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat.
Pihak Lapas Kelas IIB Gunungsitoli menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima serta pemenuhan hak-hak WBP.
Baca Juga: Jeritan Sunyi Pemkot Bekasi di Balik Tragedi Berdarah Terabaikan Sejak Tahun 2022
Melalui kolaborasi yang terjalin antara Lapas dan Dukcapil Kabupaten Nias Utara, diharapkan seluruh WBP dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, sehingga mendukung proses pembinaan yang lebih optimal dan berkelanjutan.
(Humas Lagusit)