NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas dan mengusulkan penetapan Tamping dan Pembebasan Bersyarat (PB) dari warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kamis, 30 April 2026.
Sidang TPP ini merupakan bagian dari upaya Lapas Kelas III Gunungtua dalam meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan WBP.
Kegiatan ini berlangsung di Ruangan Aula Lapas Kelas III Gunungtua dipimpin langsung oleh Ketua TPP dan dihadiri oleh bapak kalapas dan pejabat struktural serta petugas pembinaan. Dalam sidang tersebut, dibahas usulan penetapan Tamping luar yang telah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat.
“Penetapan Tamping ini merupakan salah satu bentuk pembinaan yang kami berikan kepada WBP. Mereka yang terpilih adalah mereka yang dinilai memiliki perilaku baik, disiplin, dan mampu menjadi contoh bagi WBP lainnya,” ujar Kalapas.
(Humas Lagunta)