NAWACITAPOST.COM - Dua pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Waliyin dan Ridduan, akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (29/2/2024). Majelis hakim menilai bahwa tidak ada keadaan yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa dalam kasus ini.
Majelis hakim menyoroti beratnya tindakan para terdakwa yang mengakibatkan kematian korban, Redho Tri Agustian (20), serta duka yang mendalam bagi keluarga korban. Mereka menilai bahwa perbuatan para terdakwa yang keji, tidak manusiawi, dan tidak beradab dengan cara mutilasi, telah meresahkan masyarakat.
"Untuk keadaaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," kata Hakim ketua Cahyono saat pembacaan putusan majelis hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/02/2024).
Dalam persidangan, kedua terdakwa dan keluarganya datang untuk meminta maaf sekaligus memberikan kesaksian. Namun, perwakilan keluarga korban tidak memaafkan dan menuntut agar kedua terdakwa dihukum berat.
Majelis hakim menyatakan bahwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Oleh karena itu, keduanya dijatuhi hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim ketua Cahyono.
Baca Juga: Tahunan tak Dihuni, Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa
Kedua terdakwa menghadiri sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Saat mendengar putusan, wajah mereka terlihat datar dan tidak tampak tertunduk. Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukum mereka. Penasehat hukum menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus mutilasi mahasiswa UMY ini telah meninggalkan luka yang mendalam bagi masyarakat dan menyoroti pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada kedua pelaku menjadi peringatan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat yang beradab.