"Kemudian keputusannya nanti dana-dana nasabah itu seperti apa, bagaimana penyelesaiannya, kita ikuti saja apa yang sudah menjadi pembahasan atau proses yang sudah dilakukan Kejagung," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Ketua Umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu berujar, saat ini penegak hukum masih mengkaji mekanisme pengembalian dana nasabah yang dirugikan dalam kasus ini. Ma'ruf mengatakan, pengambilan keputusan terkait dana nasabah tidak sederhana. Karena itu, semua pihak diminta menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga : Jokowi Minta 100 Hektare Lahan di Ibu Kota Baru Untuk Bibit Mangrov
"Saya kira ada mekanisme yang nanti akan ditetapkan. Kan masih dalam pengkajian, seperti apa, berapa besarnya, berapa jumlah nasabah, nanti ada cara-caranya. Ini kan masalah yang tentu tidak sederhana memutuskannya," ucap Ma'ruf.
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp13,7 triliun.
Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan, dana nasabah yang belum kembali karena kasus gagal bayar yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya bakal dibayarkan secara bertahap.