NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh kembali melaksanakan kegiatan penerimaan dan registrasi Klien Reintegrasi Sosial Pembebasan Bersyarat (PB) yang berasal dari Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
Klien tersebut diketahui terkait tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selasa, 7 April 2026.
Kegiatan penerimaan ini merupakan bagian dari proses pembinaan lanjutan bagi klien yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat di bawah pengawasan Bapas. Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan serangkaian tahapan administrasi dan pembimbingan guna memastikan klien dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat.
Baca Juga: Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak
Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi pencatatan identitas klien pada Buku Registrasi Klien Reintegrasi Sosial, penginputan data klien ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta pelaksanaan pembimbingan awal. Pada tahap pembimbingan awal ini, klien diberikan pemahaman mengenai tujuan program reintegrasi sosial serta peran Bapas dalam mendukung proses perubahan perilaku klien ke arah yang lebih positif.
Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan penekanan secara khusus kepada klien terkait kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa pembimbingan. Kewajiban tersebut antara lain melapor secara berkala, tidak mengulangi tindak pidana, serta mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bapas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan klien dapat menjalani proses reintegrasi sosial dengan baik serta mampu berperilaku sesuai norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat.
Bapas Muara Teweh berkomitmen untuk terus memberikan pembimbingan dan pengawasan secara optimal guna mendukung keberhasilan program pemasyarakatan.
(Humas Bapas Muara Teweh)