nasional

RAB Dana Desa Wajib Dipajang, Bukan Rahasia Negara

Kamis, 2 Januari 2020 | 17:20 WIB
Jakarta, NAWACITA - Dana desa pertama kali digulirkan pada tahun 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 20,76 triliun, yang dibagikan di 74.957 desa di wilayah Indonesia. Dan tidak tanggung-tanggung, setiap Desa mendapat jatah 1 Milyar/Desa, include dengan potongan administrasi sana-sini.

Dana desa terus menjadi sorotan. Besarnya kucuran dana yang langsung ke desa dinilai belum siap karena berbagai hal, membuat banyak kekhawatiran datang (2/1/2020).

Dikutip dari catatan ICW, korupsi Dana Desa pada 2015 mencapai 22 kasus. Kasus tersebut meningkat menjadi 48 kasus pada 2016 dan naik lagi menjadi 98 dan 96 kasus pada 2017 dan 2018.

Dengan kata lain, korupsi Dana Desa selama 2015-2018 mencapai 252 kasus. Seiring dengan peningkatan tersebut, ICW mencatat  jumlah kepala desa yang terjerat korupsi di desa juga ikut naik. Catatan mereka, sebanyak 214 kepala desa tersangkut kasus korupsi selama periode tersebut.

Rinciannya adalah: 15 kepala desa terjerat pada 2015, 61 terjerat pada 2016, 66  terjerat pada 2017, dan 89 lainnya terjerat pada 2018.

Kasus-kasus korupsi dana desa ini meliputi penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap. Kasus korupsi anggaran desa ini menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp107,7 miliar (Desember 2019).

https://youtu.be/po1Bv9qB-ic

RAB Wajib dipajang di Balai Desa

Pengawasan terhadap penggunaan dana desa, sebagaimana pernah ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai penyaluran Dana Desa 2020, Rabu (11/12) adalah juga menjadi tanggungjawab masyarakat.

Kepala Desa dalam merencanakan, mengelola dan melaksanakan kegiatan yang bersumber dari DD, harus dipajangkan RAB-nya di kantor balai desa. Hal ini bertujuan agar semua masyarakat tau apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan, berikut harga satuannya. Itu hukumnya wajib karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat.
Baca Juga: Dana Desa jadi Dana Dosa, Tolonglah Pak Jokowi

Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebut tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.

Menjadi pertanyaan, apakah para Kepala Desa (Kades) dan elit desa benar-benar mampu memangku amanat dan tidak terjebak tindakan korupsi sebagaimana dilakukan banyak pejabat negara? dan Bagaimana desa membangun benteng agar dirinya tak terjerumus tindakan biadab korupsi?
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sitolubanua Dipecat

Sebagaimana publik ketahui dalam beberapa sidang terhadap kasus penggelapan dana desa oleh Kades, modus operandi yang dilakukan adalah dengan merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).

Padahal, bukti seorang Kades dalam membangun desanya adalah dengan memajang RAB tersebut di kantor balai desa. Itu wajib dilakukan karena dana desa tersebut untuk masyarakat desa setempat bukan dana Kades atau perangkat desa. Mereka sudah digaji untuk bekerja.

Untuk itu, semua masyarakat desa yang mendapatkan bantuan dana desa wajib mengetahui dan mempertanyakan satuan RAB bangunan dana desa karena itu adalah hak masyarakat dan bukan hak Kades.
Baca Juga: 149 Kepala Desa Terpilih di Rayon 1 – Nias Selatan, Segera Dilantik

Jadi, jika Kades atau elit desa tidak mau melakukan tersebut maka Kades tersebut dapat dituntut untuk mundur karena tidak mampu menjadi pelayan masyarakat. Apalagi jika terbukti melakukan penyelewengan dana desa, bisa dijebloskan ke penjara.

Masyarakat sekarang harus lebih cermat dan berani melihat persoalan ini. Masyarakat harus berani melihat mana yang menjadi hak Kades, mana yang menjadi hak masyarakat.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 mendatang, pemerintah akan menggelontorkan sekitar Rp 72 triliun lagi kepada masyarakat desa melalui Program Dana Desa artinya ada sekitar ratusan persen kenaikan anggaran DD yang disedot dari APBN untuk kesejahteraan rakyat.

Sejauh ini pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dana desa mencapai Rp 257 triliun sejak 2015 hingga 2019.

https://youtu.be/7bNPg8UbhaE
Baca Juga: Jokowi meminta Masyarakat Turut mengawasi Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, peningkatan alokasi dana desa sebesar Rp 400 triliun selama 5 tahun ke depan itu dimungkinkan karena anggaran desa memang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

Apalagi, pembangunan desa butuh anggaran yang cukup besar.

“Sejak adanya dana desa, ternyata desa mampu membangun infrastruktur desa secara masif dan diakui badan dunia. Pembangunan akan terus ditingkatkan dan selama 5 tahun yang akan datang dana desa bisa ditingkatkan dengan total Rp 400 triliun,” kata Eko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Total anggaran dana desa sebesar Rp 257 triliun selama 5 tahun tidak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya. Rinciannya, Rp 20,67 triliun (2015), Rp 46,98 triliun (2016), Rp 60 triliun (2017), Rp 60 triliun (2018), dan Rp 70 triliun (2019).

Dana desa tersebut diberikan ke seluruh desa di Indonesia dengan formula 77 persen dibagi rata ke seluruh desa.
Baca Juga: 3 Desa “Siluman” di Nias Barat, Terima Kucuran Dana Desa Setiap Tahunnya

Kemudian 20 persen dialokasikan untuk tambahan secara proporsional kepada desa berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, tingkat kesulitan geografis dan luas wilayah. Tiga persen dialokasikan untuk tambahan kepada desa-desa yang berstatus tertinggal.

Eko berharap dengan anggaran dana desa yang terus mengalami peningkatan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Ia meminta agar pada 2019, penggunaan dana desa digeser untuk pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi, bagi desa yang sudah memiliki infrastruktur yang cukup untuk mengalihkan ke pembangunan pemberdayaan ekonominya dan pemberdayaan masyarakat desanya agar pertumbuhan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat desa juga turut meningkat,” katanya.
Baca Juga: Bupati Nisel akan Melantik 154 Orang Kepala Desa periode 2019-2025

Kewajiban Kades terhadap dana desa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di Pasal 26 ayat (4) UU Desa Menyebutkan:

(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan
Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Tags

Terkini