NAWACITAPOST.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna krusial yang menandai babak baru penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, pada Kamis (5/3/2026), rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini menjadi momentum integrasi visi antara legislatif dan eksekutif dalam mengoptimalkan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Agenda utama pertemuan tingkat tinggi ini adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 8 serta penandatanganan kesepakatan bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD.
Baca Juga: Profil Strategis: Adrian Mara Maulana, Nakhoda Pengendalian Banjir Jakarta Pusat
Kepemimpinan Kolektif dan Kehadiran Pejabat Teras
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh jajaran Pimpinan DPRD Kota Bekasi yang menunjukkan soliditas lembaga legislatif, di antaranya:
- Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M. (Ketua DPRD Kota Bekasi);
- Nuryadi Darmawan, R.S., S.IP., M.H. (Wakil Ketua I);
- Puspa Yani, S.Pd. (Wakil Ketua III).
Suasana ruang sidang tampak khidmat dengan kehadiran Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah serta jajaran pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tak ketinggalan, seluruh jajaran Direksi BUMD se-Kota Bekasi turut hadir secara langsung untuk menyimak arah kebijakan baru yang akan menjadi payung hukum operasional mereka ke depan.
Legalitas Kuat: Menindaklanjuti Temuan BPK
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, dengan penekanan pada aspek legalitas dan akuntabilitas.
Baca Juga: Tragedi Longsor TPST Bantargebang, Pemprov DKI Aktifkan Tanggap Darurat
"Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dengan agenda laporan Pansus 8 dan penandatanganan kesepakatan mengenai Raperda Penyertaan Modal, resmi dibuka," tegas Sardi Efendi saat mengetuk palu sidang.
Penyusunan Raperda ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Bekasi dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Buku 2024.
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap rupiah penyertaan modal yang dikucurkan kepada BUMD memiliki dasar hukum yang memadai, transparan, dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Dorongan Inovasi di Tengah Keterbatasan Fiskal
Dalam sambutannya setelah penandatanganan kesepakatan, Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono memberikan pengarahan tajam kepada para pengelola BUMD.
Baca Juga: Matangkan RUU Administrasi Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gandeng KAPTI-AGRARIA