nasional

‎Sinergi Sukseskan KUHP Baru, Bapas Muara Teweh dan Pemkab Murung Raya Sepakati Lokasi Pidana Kerja Sosial

Rabu, 4 Maret 2026 | 18:23 WIB
Kabapas Muara Teweh Saat Penandatanganan MoU Bersama Pemkab Murung Raya



NAWACITAPOST.COM - ‎Semenjak Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai 2 Januari 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melakukan langkah strategis dengan menggandeng sejumlah Pemerintah Daerah. Rabu, 04 Maret 2026.

Setelah sebelumnya berhasil menggandeng Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan dan Barito Utara, kali ini Bapas Muara Teweh berhasil menggandeng Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk mensukseskan Pelaksanaan KUHP baru.

‎Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penunjukan Lokasi Pelaksanaan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Pidana Kerja Sosial bagi Klien Pemasyarakatan, yang bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Murung Raya.

Baca Juga: Minimalisir Barang Larangan, Petugas Lapas Gunungtua Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian

‎Kegiatan ini merupakan amanat langsung dari KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif dan reintegrasi sosial. Dalam regulasi tersebut, pidana penjara bukan lagi menjadi satu-satunya jalan keluar, melainkan terdapat alternatif berupa pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.

Hadir dalam acara tersebut yakni ​Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, Sekretaris Daerah Pemkab Murung Raya, Kepala Pengadilan Negeri Muara Teweh, Waka Polres Murung Raya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Murung Raya serta Perwakilan Forkopimda Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.

‎Dalam sambutannya, Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyatakan dukungan penuh terhadap Pelaksanaan KUHP baru.

Baca Juga: Bersama Yayasan ASOC Indonesia, Lapas Manado Berikan Kesempatan kepada Warga Binaan untuk Belajar dan Berkembang

Beliau menekankan bahwa Pemkab Murung Raya siap mengakomodir di instansi-instansi daerah yang nantinya akan menjadi lokasi bagi para pelanggar hukum untuk menjalankan putusan pidana kerja sosial.

‎​"Sinergi ini adalah bentuk komitmen kita dalam mendukung reformasi hukum nasional, Kita ingin memastikan bahwa pembinaan bagi masyarakat kita yang tersandung masalah hukum dapat dilakukan secara humanis dan bermanfaat bagi masyarakat Murung Raya," ucap Rahmanto.

‎Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy menjelaskan bahwa penunjukan lokasi ini sangat krusial. "Dengan adanya kesepakatan ini, pihak Bapas memiliki dasar yang kuat untuk menempatkan klien pemasyarakatan pada titik-titik pelayanan publik yang telah disetujui pemerintah daerah, sehingga proses pengawasan dapat berjalan efektif", ucap Ading.

Baca Juga: Transformasi Fungsi Waduk Jakarta dari Pengendali Banjir Menuju Destinasi Ekowisata

‎Penandatanganan ini menandai kesiapan Kabupaten Murung Raya dalam menyongsong transisi hukum di tahun 2026, sekaligus menjadi percontohan sinergi antara instansi vertikal Kemenimipas dengan pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Tengah.

‎(Humas Bapas Muara Teweh)

Tags

Terkini