nasional

Pelaksanaan Litmas Integrasi Sosial Dilakukan, Bapas Muara Teweh Perkuat Kesiapan Pembebasan Bersyarat Klien

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:11 WIB
PK Bapas Muara Teweh Saat Kegiatan Litmas

NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan penggalian data dalam rangka penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) usulan Integrasi Sosial Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh, Kamis (26/02).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, David Frima Negara, bersama Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil, Novan Saputra, sebagai tindak lanjut permintaan Litmas dari Lapas Muara Teweh.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan penggalian data terhadap pihak penjamin guna melengkapi data Litmas reintegrasi sosial untuk usulan Pembebasan Bersyarat atas nama Mahendra K Bin T Kobeng dan Ardi Gunawan Bin Suyono. Selain pengumpulan data, petugas juga memberikan penjelasan terkait tanggung jawab penjamin dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien setelah kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Terbaru, Wujudkan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Kegiatan Litmas merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak integrasi, karena menjadi dasar pertimbangan dalam menilai kesiapan klien menjalani Pembebasan Bersyarat secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa pelaksanaan Litmas bertujuan memastikan proses reintegrasi sosial berjalan optimal dengan melibatkan peran keluarga dan lingkungan sosial klien.

“Melalui kegiatan Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan memastikan kesiapan klien dan penjamin sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik serta mendukung keberhasilan pembinaan di masyarakat,” ujar M. Ading Saidhy.

Baca Juga: Polemik Label Non-Halal di Medan, Ormas HIMONI Nilai Kebijakan Wali Kota Diskriminatif

Kegiatan penggalian data berjalan dengan tertib dan lancar. Selanjutnya, terhadap klien yang telah memperoleh Surat Keputusan integrasi akan dilakukan pembimbingan dan pengawasan secara berkelanjutan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Tags

Terkini