NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan serta tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Ditjenpas.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Balai Pemasayarakatan (Bapas) Muara Teweh beserta jajaran pegawai, khususnya yang menangani bidang register Klien. Rabu, 18 Februari 2026.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait prosedur, mekanisme, serta standar operasional dalam proses registrasi klien Pemasyarakatan.
Kegiatan sosialisasi ini membahas mulai dari tahap penerimaan, pencatatan administrasi, penginputan data pada sistem, hingga penetapan status klien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, disampaikan pula berbagai pembaruan kebijakan dan penyesuaian prosedur yang harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran agar selaras dengan arah kebijakan nasional di bidang Pemasyarakatan.
Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi serta menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan guna memperoleh solusi dan penyamaan persepsi.
Baca Juga: Kapolsek Sidoarjo Kota Turun Langsung Cek Keamanan Ibadah Imlek di Klenteng
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas semakin memahami dan mampu mengimplementasikan standar registrasi klien secara profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan klien Pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Humas Bapas Muara Teweh)