NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU – Kejadian Pengerusakan dan Pembakaran beberapa pos jaga milik anak kemenakan di Perkebunan Kelapa Sawit Rantau Kasai, PT Rantau Kasai Group (RKG), kebun eks PT Torganda, wilayah Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, (Rohul), Provinsi Riau, terpantau situasi di lapangan masih tersisa.
Informasi Pengerusakan dan Pembakaran beberapa pos jaga itu menyebutkan, kejadian tersebut diduga dilakukan oleh ratusan orang tak dikenal (OTK), pada hari Sabtu, (14/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Empat bangunan pos jaga melaporkan hangus terbakar dan 10 Pos lainnya dirusak.
Dari peristiwa itu, tidak ada laporan resmi terkait korban jiwa, namun kerugian materi ditaksir cukup besar yang di alami oleh Masyarakat Adat Suku Melayu Rantau Kasai (PT.RKG).
Baca Juga : wabup-rokan-hulu-syafaruddin- poti-pantau-langsung- kebakaran-puluhan-rumah-di- pasar-desa-pekan-tebih
Kemudian, Senin (16/2/2026), awak media turun langsung ke lokasi kejadian untuk menelusuri fakta serta mencari keterangan dari sejumlah saksi di lapangan. Dari pantauan di sekitar area eks PT Torganda terlihat arus massa kembali berdatangan menuju kantor besar eks perusahaan tersebut yang saat ini sudah menjadi Kantor PT. APS Regional 4 Kebun Rantau Wilayah Riau.
Kedatangan ribuan massa tersebut, kuat dugaan dimobilisasi oleh oknum dalam dibalik peristiwa ini yang mana menurut sumber informasi yang diterima, mereka sebagian besar berasal dari perkebunan batang Kumu 1 dan 2 juga aks PT Torganda yang juga saat ini dikelola oleh PT APN Regional IV Riau.
Sebagian massa datang dengan sepeda motor, sementara lainnya diangkut menggunakan mobil truk. Situasi sempat memanas ketika sejumlah orang yang berada di lokasi terlihat membawa senjata tajam dan benda keras seperti balok kayu. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti tujuan kedatangan massa tersebut.
Baca Juga : wakapolda- riau-dan-bupati-rokan-hulu- anton-tinjau-jembatan-gantung- dan-bagikan-buku-untuk-anak- dusun-tanjung-betung .
Sejumlah Saksi yang merupakan senangn karyawan enggan menyebutkan namanya mengaku khawatir situasi dapat kembali memicu bentrokan. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna mencegah terjadinya aksi lanjutan.
Meski demikian, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat kepolisian mengenai dugaan dalang di balik aksi pembakaran dan pengrusakan tersebut.
'Masyarakat Rantau Kasai berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum dan damai, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah kehidupan bermasyarakat." harap mereka masyarakat.
Sementara itu, kepada wartawan Manajer PT. Agrinas Palma Nusantara Regional IV Kebun Rantau Kasai Hilarius Manurung mengatakan, terkait dengan peristiwa tersebut, benar ada , karena lokasi yang ada pos-pos tersebut masih areal PT APN Regional IV Kebun Rantau Kasai, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 5 Tahun 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)yang dibentuk untuk menertibkan kegiatan perkebunan, pertambangan, dan industri yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan.
'Peristiwa penertiban pos-pos yang diduga didirikan tanpa izin itu, juga untuk mengatisipasi dugaan terjadinya pencucian buah kelapa sawit, karena pos-pos yang dimaksud berada di Wilayah PT Agrinas Palma Nusantara Regional IV Kebun Rantau Kasai. Dugaan pencurian tersebut sudah kami laporkan di Polres Rokan Hulu, mudah-mudah prosesnya lebih cepat ditindaklanjuti,” kata Hilarus Manurung.
Selanjutnya, adapun Perkebunan Kelapa Sawit eks PT Torganda Wilayah Riau yang saat ini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara Regional IV Riau setelah menerima penyerahan dari Satgas PKH dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tersebut yakni, Perkebunan Rantau Kasai, Batang Kumu 1, Batang Kumu 2, Karya Perdana (PT. Torganda) yang berada di wilayah Desa Tambusai Utara, Kacamatan Tambusai Utara. Perkebunan Tambusai Timur (Tamtim) (PT. Torus Ganda), Perkebunan PT Togus Gopas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Menjawab pertanyaan wawancara wartawan, terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT APN khususnya wilayah Kabupaten Rokan Hulu di areal Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelolanya saat ini dan juga hak-hak karyawan eks PT Torganda Wilayah Riau, Manajer PT APN Regional IV Kebun Rantau mengatakan dalam pengurusan, karena perusahaan yang dipimpinnya tersebut BP BUMN.
"Untuk IUP dan HGU dalam pengurusan. Tentang hak-hak karyawan eks PT Torganda Wilayah Riau tersebut, pihak Manajemen PT APN Regional IV akan berupaya hingga ada eksekusi pengadilan kedepannya," tutusnya
"Kemudian Manajemen PT APN Regional IV Kebun Rantau Kasai dari kurang lebih 11. 000 hektar juga menyerahkan 20 persen Kebun Plasma sesuai undang-undang yang berlaku kepada masyarakat dan telah diserahkan melalui LKAM Tambusai."pungkasnya.
Artikel Terkait
Dibawah Hujan Rintik, Didampingi Wabup, Ketua DPRD Dan Forkopimda Bupati Anton Resmi Membuka MTQ Ke 25 Kabupaten Rokan Hulu Berlangsung Khidmat
Pembangunan Gedung Baru DPRD Kabupaten Rokan Hulu Tahap 2 Rampung 100 Persen, Akan Dilanjutkan Progres Sesuai Rencana Pemerintah Daerah.
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rokan Hulu Gelar Rapat Program Kerja Secara Online, Ini Arahan Ketua Hardi Chandra
Kode Etik Jurnalistik Dan Fakta Integritas Dibacakan Dalam Pelantikan Ketua Dan Pengurus PJI Kabupaten Rokan Hulu
Putra Terbaik Kabupaten Rokan Hulu, Resmi Menembus Skuad Tim Soeratin U-17 Persebaya Surabaya