Jumat, 17 Juli 2026

Kode Etik Jurnalistik Dan Fakta Integritas Dibacakan Dalam Pelantikan Ketua Dan Pengurus PJI Kabupaten Rokan Hulu

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Selasa, 13 Januari 2026 | 19:56 WIB
Foto Bersama Ketua Umum Hartanto Boechori dan Ketua DPC PJI Kabupaten Rokan Hulu Sudirman bersama Pengurus  (NAWACITAPOST.COM)
Foto Bersama Ketua Umum Hartanto Boechori dan Ketua DPC PJI Kabupaten Rokan Hulu Sudirman bersama Pengurus (NAWACITAPOST.COM)
NAWACUTAPOST.COM - ROKAN HULU - Resmi Dewan Pengurus Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kabupaten Rokan Hulu periode 2026-2029  dilantik dan dikukuhkan pada Selasa, (13/1/2026) oleh Ketua Umum  Hartanto Boechori didampingi rombongan.
 
Acara tersebut, berlangsung khidmat di Kabupaten "Negeri Seribu Suluk" di Taman Kota Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, dihadiri  langsung Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M,  Ketua DPRD Hj Sumiartini, Forkopimda, Anggota DPRD Fraksi PAN, Fraksi Keadilan Pembangunan, Ketua PKB Rohul Hafith Syukri, Ketua APDESI Rohul Normal Harahap, Dirut BPR jajaran, Dirut Perumda Jajaran, Kakan Kesbangpol Suharman, LAMR, MPC PP,, Mahasiswa, OPD, organisasi Wartawan dan para undangan.
 
Sangat menarik dalam prosesi acara yang dipimpin oleh Ketum PJI, ditandai dengan Pembacaan Kode Etik Jurnalistik, Fakta Integritas, Pembacaan SK, Penandatanganan dokumen, penyerahan Bendera Petaka PJI diterima oleh Ketua DPC Kabupaten Rokan Hulu Sudirman Didampingi Pengurus, dengan tujuan membesarkan PJI di Kabupaten Negeri Seribu Suluk.
 
 
Dimana Jurnalistik merupakan kegiatan seseorang untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan berita. Dalam prosesnya, seorang wartawan  harus memahami dan mematuhi etika profesi kewartawanan atau yang biasa disebut dengan kode etik jurnalistik. 
 
Kode etik jurnalistik merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis atau wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 
 
Atas dasar tersebut, para wartawan Indonesia harus mematuhi kode etik jurnalistik. Berikut kode etik Jurnalistik yang dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia:
 
 
Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
 
Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pasal 5, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 
 
Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Pasal 7, Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan. 
 
Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Pasal 9, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. 
 
Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. 
 
Untuk diketahui Berdasarkan SK DPP PJI yang diserahkan dalam prosesi pelantikan tersebut berikut adalah susunan pengurus inti:
 
Dewan Penasehat: Dr. Rudy Fadrial, S. Sos, M.Si, C.Med; Husnul Ridho Az Zargoni, S.Hut; Amin Mulia, SH,. C.Me; Assayuti Lubis, S.H.
 
Ketua: Sudirman Wakil Ketua I/II/III: Ali Umri, Yahya Dongoran, Fahrin Waruwu Sekretaris: Syukri, Bendahara: Jeprianto
 
Kepala Bidang (Seksi): Organisasi & Keanggotaan: Faisal Taher Hutasuhut, Pembinaan & Profesi: Jon Kennedi Nasution, SE, Pendidikan & Pelatihan: Muhammad Ikmi Aprinanda Lintas Media: Fakhryan Dwi Putra Kesejahteraan & Sosial: Irfan Indirwan Seni & Budaya: Mayawi Fitri Sari.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini