nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Bisa Berubah

Kamis, 27 Juni 2019 | 08:10 WIB
Jakarta, NAWACITA- Setelah beberapa hari lalu menjalankan persidangan yang cukup menegangkan dan melelahkan yang  didengarkan  dan disaksikan langsung jutaan rakyat Indonesia melalui siaran radio dan televisi,  hari ini tepatnya mulai pkl 12.30

Mahkamah Konstitusi  akan membacakan putusan sidang  Perselisihan Hasil Pemilu Presiden  2019.

Semua rakyat Indonesia kini perhatiannya tertuju ke Gedung MK yang terletak di Jalan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat  untuk mengetahui hasil putusan MK  tersebut.  Dalam sidang Putusan  perkara sengketa Pilpres ini, 9 hakim secara bergantian membacakan putusan  tersebut.

Pertanyaannya      apa hasil keputusan MK tersebut dan bagaimana para pihak menyikapi hasil keputusan  sidang sengketa Pilpres tersebut. Jawabnya adalah  menolak  atau  menerima gugatan tim  pemohon  yang mewakili  Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Menyikapi hasil  keputusan MK nanti idealnya semua pihak, baik  pihak pemohon  paslon  Prabowo Subianto Sandiaga Uno, pihak termohon KPU dan pihak terkait paslon presiden wakil presiden Jokowi- KH Maruf Amin  dan Bawaslu. Begitu juga para pendukung Calon alangkah indahnya  jika dapat menerima hasil keputusan MK dengan  legowo, damai  dan aman tanpa ada kerusuhan, keributan, pasca putusan MK karena seluruh proses pemilu telah dilaksanakan secara  demokratis.

Tentu dalam sebuah pertarungan ada yang menang dan kalah, tapi janganlah membuat bangsa ini pecah dan carut marut, mari kita menatap masa depan yang lebih optimis,  lebih maju dan lebih sejahtera bersama Presiden yang dipilih melalui proses demokrasi.

 

Tags

Terkini