nasional

Pemkab Nias Barat Sebut Regulasi Dasar Bermasalah, Pembiayaan Profesi Kedokteran Dihentikan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:26 WIB
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Nias Barat, Hedwig Samitro Gulo, menegaskan penghentian pembiayaan Program Profesi Kedokteran

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menegaskan penghentian pembiayaan Program Profesi Kedokteran di Universitas HKBP Nommensen merupakan langkah korektif yang ditempuh untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi keuangan daerah dari potensi risiko hukum dan temuan kerugian negara.

Kepala Bagian Hukum Setda Nias Barat, Hedwig Samitro Gulo, menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi aspek hukum dan keuangan terhadap mekanisme pembiayaan pada periode sebelumnya. Pemkab, kata dia, menemukan sejumlah kelemahan mendasar yang dinilai tidak lagi memberikan landasan hukum yang kuat bagi kelanjutan program.

Salah satu poin yang disorot adalah praktik pembayaran biaya kuliah secara retroaktif atau “pembayaran mundur”, yakni penggantian biaya semester yang telah dibayarkan orang tua mahasiswa sebelum adanya Surat Keputusan (SK) resmi penetapan penerima beasiswa. Menurut Pemkab, prinsip pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersifat prospektif, sehingga pembiayaan tidak dapat diberlakukan untuk kejadian yang terjadi sebelum hubungan hukum yang sah terbentuk.

“Model reimbursement seperti ini berpotensi dinilai sebagai pembayaran tanpa dasar hukum dan dapat menjadi temuan kerugian negara,” ujar Hedwig, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga: Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu: Pekerjaan Infrastruktur Harus Cepat, Terukur, dan Tepat Waktu

Selain itu, Hedwig menyebut dasar hukum program pada periode sebelumnya dinyatakan bermasalah berdasarkan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemkab menyatakan Peraturan Bupati yang digunakan sebagai dasar program dinilai tidak memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan dan direkomendasikan untuk dicabut.

“Ketika regulasi dasarnya cacat formil, seluruh produk turunan otomatis kehilangan legitimasi. Jika pemerintah memaksakan pembayaran di atas aturan yang telah dinyatakan bermasalah, maka itu membuka ruang penyalahgunaan anggaran dan dapat berimplikasi hukum,” katanya.

Pemkab juga menjelaskan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS/MoU) antara Pemkab Nias Barat dan pihak universitas terdapat klausul mitigasi risiko yang menyatakan kerja sama dapat batal demi hukum apabila terjadi perubahan regulasi. Dengan revisi Peraturan Bupati yang tidak lagi mencantumkan jenjang profesi, Pemkab menyebut penghentian pembiayaan sebagai pelaksanaan langsung klausul tersebut untuk menjaga kepastian hukum.

Terkait aspek tata kelola, Pemkab menyatakan proses seleksi awal terhadap 10 mahasiswa penerima beasiswa profesi dilakukan dengan standar yang berbeda dibandingkan skema beasiswa terbuka pada periode sebelumnya. Pemkab menilai minimnya transparansi seleksi berpotensi memengaruhi asas keadilan dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen.

Baca Juga: Gladi Resik Wisuda UNIAS 2025: 450 Lulusan FKIP dan 415 dari Fakultas Ekonomi

Pemkab Nias Barat menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat akses pendidikan, melainkan sebagai upaya pembenahan agar kebijakan daerah berjalan di atas dasar hukum yang sah dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi pemerintah daerah maupun pihak penerima manfaat.

“Langkah ini diambil bukan untuk menghambat pendidikan, tetapi untuk memastikan seluruh kebijakan daerah berada di atas dasar hukum yang sah dan tidak menimbulkan risiko hukum di masa depan,” ujar Hedwig.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak Universitas HKBP Nommensen serta perwakilan mahasiswa/keluarga penerima program untuk melengkapi informasi secara berimbang.(Yogi)

 

Tags

Terkini