NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sukadana ikuti sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia untuk seluruh UPT se-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung seraca virtual. Senin (26/2/2024).
Kegiatan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memastikan Pelayanan Publik Berbasis HAM sudah dilaksanakan di seluruh UPT se-Kanwil Kemenkumham Lampung.
Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut P2HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam menyediakan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh unit kerja pelaksana pelayanan publik.
Lebih lanjut kegiatan ini juga menekankan bahwa pentingnya memberikan pelayanan dan fasilitas kepada warga binaan permasyarakatan sesuai dengan hak-haknya, tanpa mengurangi sedikit pun hak meraka.
Diharapakan dalam pemberian pelayanan tersebut dapat juga mengacu pada Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang belum ada dalam indikator permen tersebut untuk dapat terpenuhi agar pada penilaian P2HAM Rutan Kelas IIB mendapat hasil yang diharapkan.
(Humas Rutan Sukadana)