NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pembinaan yang berkualitas, berorientasi pemulihan, dan berfokus pada masa depan warga binaan. Kamis, 27 November 2025.
Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menjalani reintegrasi sosial melalui Program Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, perilaku, dan hasil asesmen pembinaan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Lapas Muara Teweh tidak hanya menjalankan fungsi pemasyarakatan, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan kesempatan kedua untuk kembali ke masyarakat secara lebih siap, lebih mandiri, dan lebih bertanggung jawab.
Baca Juga: Inspektorat Nganjuk Jadi Konsultan Proyek TPT Desa Ngepung, Ini Penjelasan Inspektur
Program PB ini merupakan bagian dari upaya strategis Lapas Muara Teweh dalam mewujudkan Lapas yang produktif, humanis, dan berdampak, serta sebagai implementasi nyata dari arah kebijakan Kemenkumham dalam 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan.
Kalapas Muara Teweh, Halasson Sinaga, menyampaikan bahwa reintegrasi sosial bukan sekadar pemenuhan hak warga binaan, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan.
Pembebasan Bersyarat adalah wujud nyata bahwa pembinaan di Lapas Muara Teweh berjalan efektif. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan yang kembali ke masyarakat sudah siap secara mental, sosial, dan moral.
Baca Juga: Diduga Akibat Hujan Lebat, Bangunan TPT Sepanjang 400 Meter Desa Ngepung Patianrowo Ambrol
"Mereka adalah bagian dari kita, dan tugas kami adalah mengembalikan mereka sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Kalapas.
(Humas Lapas Muara Teweh)